Jakarta (ANTARA/Jacx) Sebuah unggahan di media sosial menampilkan informasi tentang server Komisi Pemilihan Umum telah disetting untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam unggahan itu selain ditampilkan informasi juga ditambahi gambar yang memperlihatkan seperti rapat dan dihadiri oleh sejumlah pihak.

Klaim : Server KPU telah disetting untuk memenangkan salah satu paslon peserta pilpres
Rating : Salah/Disinformasi

Penjelasan
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4) mengatakan Komisi Pemilihan Umum RI tidak memiliki sistem komputer berisi informasi dan data terkait pemilu Indonesia di luar negeri, sehingga tudingan bahwa ada pengaturan penghitungan suara pada pilpres adalah tidak benar.

"Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah men-setting perolehan suara capres melalui sistem IT," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan proses penghitungan perolehan suara pemilu dilakukan secara manual mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), di kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga terakhir KPU RI.

Hasil penghitungan perolehan suara di TPS akan dicatat dalam Form C1, yang kemudian dikumpulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik, saksi, panwas TPS, warga, pemantau; dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano," jelasnya."

Cek fakta: KPU Tegaskan Tidak Ada Server di Luar Negeri
Tangkapan layar unggahan di media sosial terkait server KPU (WhatssApp)