Sidoarjo (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Cokorda Gede Arthana memvonis 10 orang terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan hukuman penjara empat tahun.

Kali ini, sepuluh mantan anggota DORD Kota Malang itu masing-masing Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.

"Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Sony dan Teguh masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.

Sidang yang berlangsung terbuka ini digelar dua kali di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan mendakwa sepuluh orang, yang dilakukan secara bertahap, dengan masing-masing memvonis lima orang.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, Arief Hermanto, Choiroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Choirup Amri, masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.

Dia menambahkan kesepuluh anggota DPRD Kota Malang non aktif dinilai telah melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Usai sidang JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan Sony. Salah satunya terkait uang pengembalian.

"Karena terdakwa memang belum mengembalikan uang pengembalian," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Komisi anti rasuah menduga, para anggota dewan ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton.

Uang itu diduga terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015. Selain menyeret mantan wali kota, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.