Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memastikan telah mencoret calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, yang telah diputus bersalah atas pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner KPU Gorontalo Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Kamis, mengatakan pencoretan itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pihak Pengadilan Negeri.

Yang bersangkutan adalah, Salim Angio, merupakan daftar caleg tetap (DCT) di daerah pemilihan (dapil) empat, Kecamatan Monano-Anggrek.
"Putusannya telah inkrah dan namanya telah resmi dicoret dari DCT," ujar Gandhi.

Salim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Sejauh ini kata Gandhi, dari beberapa kasus yang disidangkan baru satu yang diputus bersalah. Sedangkan beberapa kasus diputus tidak bersalah atau bebas, maka KPU tidak menindaklanjutinya.

"Kami sudah menggelar rapat pleno dan memasukkannya dalam berita acara terkait pencoretan Salim Angio sebagai caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ungkap Gandhi.

Meskipun nama Salim Angio masih terdapat dalam surat suara yang telah dicetak.
Namun KPU telah menyosialisasikan terkait pencoretan itu, pada kegiatan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi para panitia pemungutan suara (PPS) dan KPPS di dapil empat, Monano-Anggrek.

Termasuk saat hari pemungutan suara nanti, pihak KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dapil empat, Monano-Anggrek, dipastikan akan mengumumkan yang bersangkutan tidak lagi menjadi kontestan Pemilu 2019 atau telah dicoret dari DCT.

"Pengumuman itu akan diinformasikan sebelum pemungutan suara digelar, agar pemilih dapat mengetahuinya," tambah Gandhi.

Namun jika ada pemilih yang masih mencoblos pada nama yang bersangkutan, maka suara tersebut akan menjadi milik partai politik tempat Salim mencalonkan diri.