Pembentukan badan perlindungan migran tunggu terbit Perpres
4 April 2019 13:23 WIB
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang B. Razak. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang B Razak mengatakan badan perlindungan pekerja migran akan segera dibentuk dan kini masih menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Perpresnya kemungkinan tahun ini, beberapa bulan ke depan," kata Tatang dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.
Badan ini dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun demikian dalam pembentukannya membutuhkan Perpres sebagai landasan hukum.
Badan baru ini, kata Tatang, sekaligus akan menggantikan keberadaan BNP2TKI.
"Ya (BNP2TKI) nanti akan dibubarkan," katanya.
Saat ini pihaknya bersama Kementerian PAN-RB tengah membahas struktur organisasi di badan tersebut karena beberapa struktur akan berbeda dengan struktur organisasi BNP2TKI.
"Ada perubahan struktur, sudah disetujui Menpan-RB," katanya.
Menurut dia, ada beberapa perbedaan dan penyempurnaan cara kerja di badan tersebut dibanding cara kerja di BNP2TKI di antaranya nantinya di badan baru tersebut negara tidak merekrut pekerja migran melainkan memfasilitasi pekerja migran memperoleh pekerjaan di luar negeri.
"Calon pekerja migran tidak direkrut tapi mendaftar," katanya.
Selain itu, perlindungan juga lebih diutamakan. "Yang tadinya terbatas cuma mengurus pekerja migran, ini nanti juga keluarganya," katanya.
Ia pun menekankan bahwa pekerja migran tidak dibebani biaya penempatan kerja.
Meski belum memastikan nama badan baru ini, Tatang menegaskan bahwa satuan-satuan kerja di badan baru bakal dibagi per negara pemberi kerja.
"Supaya lebih fokus, akan dibagi per negara," katanya.
"Perpresnya kemungkinan tahun ini, beberapa bulan ke depan," kata Tatang dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.
Badan ini dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun demikian dalam pembentukannya membutuhkan Perpres sebagai landasan hukum.
Badan baru ini, kata Tatang, sekaligus akan menggantikan keberadaan BNP2TKI.
"Ya (BNP2TKI) nanti akan dibubarkan," katanya.
Saat ini pihaknya bersama Kementerian PAN-RB tengah membahas struktur organisasi di badan tersebut karena beberapa struktur akan berbeda dengan struktur organisasi BNP2TKI.
"Ada perubahan struktur, sudah disetujui Menpan-RB," katanya.
Menurut dia, ada beberapa perbedaan dan penyempurnaan cara kerja di badan tersebut dibanding cara kerja di BNP2TKI di antaranya nantinya di badan baru tersebut negara tidak merekrut pekerja migran melainkan memfasilitasi pekerja migran memperoleh pekerjaan di luar negeri.
"Calon pekerja migran tidak direkrut tapi mendaftar," katanya.
Selain itu, perlindungan juga lebih diutamakan. "Yang tadinya terbatas cuma mengurus pekerja migran, ini nanti juga keluarganya," katanya.
Ia pun menekankan bahwa pekerja migran tidak dibebani biaya penempatan kerja.
Meski belum memastikan nama badan baru ini, Tatang menegaskan bahwa satuan-satuan kerja di badan baru bakal dibagi per negara pemberi kerja.
"Supaya lebih fokus, akan dibagi per negara," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: