Nunukan (ANTARA) - Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 11,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan Januari 2019 hingga Maret 2019.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Kamis (4/4) mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan dengan jumlah tersangka 20 orang.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan dalam air lalu diaduk dan dibuang ke dalam kloset.

Teguh menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.596,53 gram.

Sedangkan barang bukti untuk pengujian laboratorium forensik sebanyak 4,02 gram ditambah pembuktian di pengadilan sebanyak 4,02 gram juga.

Ia mengungkapkan, nilai penjualan dari barang bukti yang diamankan itu diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih.

Turut memusnahkan barang bukti sabu-sabu adalah Kepala BNNK Nunukan, Kompol La Muati, perwakilan dari Kejari Nunukan, PN Nunukan dan Brimobda Nunukan.

Pemusnahan juga dilakukan oleh lima tersangka sebagai perwakilan.