BBKSDA Sumut rawat harimau akar ditemukan di Langkat
2 April 2019 22:25 WIB
Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Amenson Girsang, di Medan, Selasa, mengatakan pihaknya merawat seekor Harimau Akar yang ditemukan warga di Kabupaten Langkat. (Antara Sumut/Foto Istimewa)
Medan (ANTARA) - Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara hingga kini masih merawat seekor anak Harimau Akar berusia 1,5 tahun, dalam keadaan lemas yang ditemukan seorang warga Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Kita masih merawat dan terus memeriksa intensif kondisi kesehatan anak harimau tersebut," kata Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Amenson Girsang, di Medan, Selasa.
Harimau Akar merupakan satwa yang dilindungi, menurut dia, dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Jadi hingga saat ini Harimau Akar sudah tiga hari lamanya mendapat perawatan dan rehabilitasi di Sibolangit," ujar Girsang.
Ia menyebutkan, sebelum satwa yang dilindungi itu dilepas liarkan ke habitatnya di dalam kawasan hutan, hewan tersebut harus benar-benar sehat, serta tidak mengalami sakit.
Tidak mungkin anak Harimau Akar yang masih kecil dan kurang sehat dilepaskan ke dalam hutan, hal itu kurang memperhatikan keselamatan satwa tersebut.
"Pemerintah harus tetap melindungi Harimau Akar yang mulai terancam mengalami kepunahan," ucap dia.
Girsang menyebutkan, kesadaran warga Langkat untuk melindungi satwa Harimau Akar cukup tinggi, hal itu dibuktikan dengan penyerahan hewan tersebut kepada BBKSDA Sumut.
Bagi warga di Sumatera Utara (Sumut) yang masih memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi, agar dapat menyerahkan kepada petugas BBKSDA Sumut.
"Satwa liar tersebut dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK No.P92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018," katanya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat menyerahkan seekor anak Harimau Akar berusia 1,5 tahun yang ditemukannya kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
"Anak Harimau Akar itu diserahkan sekitar pukul 10.00 WIB. Anak Harimau Akar diduga peliharaan warga yang lepas.Hewan itu diterima perwakilan BBKSDA Adi Maulana Ramli bersama drh Fatimah Sari," kata Evi Susanti, warga yang menemukan anak Harimau Akar tersebut, di Stabat, Sabtu (30/3).
Ia menyebutkan, Jumat (29/3) sekira pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pick up parkir di depan rumahnya, dan saat itu seekor anjing peliharaan warga menyalak, ternyata ditemukan seekor anak Harimau Akar.
"Kemudian atas inisiatif keluarga, anak harimau itu dimasukkan ke dalam kandang, dan menghubungi BBKSDA agar datang mengambil satwa tersebut," ujar Evi.
Selain itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, bekerja sama dengan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan on-line satwa liar, Selasa (8 Januari 2019) di Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menyita tiga ekor Lutung Emas (Trachypithecus auratus, tiga ekor Elang Brontok, dan satu ekor Macan Akar.
"Kita masih merawat dan terus memeriksa intensif kondisi kesehatan anak harimau tersebut," kata Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Amenson Girsang, di Medan, Selasa.
Harimau Akar merupakan satwa yang dilindungi, menurut dia, dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Jadi hingga saat ini Harimau Akar sudah tiga hari lamanya mendapat perawatan dan rehabilitasi di Sibolangit," ujar Girsang.
Ia menyebutkan, sebelum satwa yang dilindungi itu dilepas liarkan ke habitatnya di dalam kawasan hutan, hewan tersebut harus benar-benar sehat, serta tidak mengalami sakit.
Tidak mungkin anak Harimau Akar yang masih kecil dan kurang sehat dilepaskan ke dalam hutan, hal itu kurang memperhatikan keselamatan satwa tersebut.
"Pemerintah harus tetap melindungi Harimau Akar yang mulai terancam mengalami kepunahan," ucap dia.
Girsang menyebutkan, kesadaran warga Langkat untuk melindungi satwa Harimau Akar cukup tinggi, hal itu dibuktikan dengan penyerahan hewan tersebut kepada BBKSDA Sumut.
Bagi warga di Sumatera Utara (Sumut) yang masih memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi, agar dapat menyerahkan kepada petugas BBKSDA Sumut.
"Satwa liar tersebut dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK No.P92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018," katanya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat menyerahkan seekor anak Harimau Akar berusia 1,5 tahun yang ditemukannya kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
"Anak Harimau Akar itu diserahkan sekitar pukul 10.00 WIB. Anak Harimau Akar diduga peliharaan warga yang lepas.Hewan itu diterima perwakilan BBKSDA Adi Maulana Ramli bersama drh Fatimah Sari," kata Evi Susanti, warga yang menemukan anak Harimau Akar tersebut, di Stabat, Sabtu (30/3).
Ia menyebutkan, Jumat (29/3) sekira pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pick up parkir di depan rumahnya, dan saat itu seekor anjing peliharaan warga menyalak, ternyata ditemukan seekor anak Harimau Akar.
"Kemudian atas inisiatif keluarga, anak harimau itu dimasukkan ke dalam kandang, dan menghubungi BBKSDA agar datang mengambil satwa tersebut," ujar Evi.
Selain itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, bekerja sama dengan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan on-line satwa liar, Selasa (8 Januari 2019) di Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menyita tiga ekor Lutung Emas (Trachypithecus auratus, tiga ekor Elang Brontok, dan satu ekor Macan Akar.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: