Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengingatkan semua pihak agar tidak menyelesaikan persoalan berkaitan dengan Pemilu 2019 di jalanan, terkait pernyataan Amien Rais untuk pengerahan "people power" dalam menghadapi dugaan kecurangan.

"Jangan selesaikan persoalan di jalanan, selesaikan di dalam ruangan karena ruangnya sudah disediakan," ucap Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan undang-undang telah memberi ruang untuk penyelesaian persoalan pemilu, antara lain apabila ditemukan kecurangan dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan untuk hasil pemilu dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tergantung persoalan apa yang anda hadapi. Ruang sudah disediakan undang-undang," ujar Arief Budiman.

KPU, kata dia, tidak akan melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019, melainkan berupaya menghadirkan pemilihan yang bebas dan adil.

KPU mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengirimkan saksi yang diberi mandat agar menjaga suara dan mencegah terjadinya kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS).

Senada, sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan pun mengatakan mekanisme komplain sudah diatur undang-undang.

"Kalau ada temuan tidak puas bisa dibuat laporan ke Bawaslu dan rekap ini berjenjang. Kami ada kesalahan penghitungan bisa direkap di kecamatan," ucap Abhan.

Namun, bila masih terjadi kesalahan lagi saksi bisa memberikan catatan keberatan dan direkap ulang di kabupaten/kota.

"Masih ada lagi bisa direkap di provinsi, masih ada lagi bisa rekap di KPU RI. Semua berjenjang ada 'check and balance' dan saksi-saksi," jelasnya.