Bandarlampung (ANTARA) - Mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Firman Affandi (36) yang terjerat perkara narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim Hasmy, Selasa.

"Selain vonis penjara, juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Hasmy saat memutus hukuman terhadap Firman Affandi, residivis narkoba itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Terdakwa dijatuhi Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim, terdakwa merupakan seorang residivis dan tidak mendukung program pemerintah.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi dengan pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, JPU meminta terdakwa agar membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan pidana penjara.

Firman Affandi ditangkap petugas kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung utara (TbU) pada Selasa 23 Oktober 2018. Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian dikembangkan polisi dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiomi, Nokia, dan Samsung, dan satu unit timbangan digital.

Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim tersangka pernah ditangkap polisi.