Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyatakan masyarakat yang terkategori sebagai wajib pilih, namun tidak memiliki e-KTP, harus mengurus surat keterangan untuk digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019.
"Wajib pilih yang telah terdata dalam DPT dan yang belum terdata dalam DPT, namun tidak memiliki e-KTP, maka harus urus surat keterangan," ucap Komisioner KPU Kabupaten Sigi Koordinator Devisi Data, Rosnawati, di Sigi, Selasa.
Pernyataan Rosnawati sekaitan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan surat keterangan dapat digunakan untuk menyalurkan hak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, legislatif dan DPD, di masing-masing TPS pda 17 April 2019.
Pemilu 2019, di ikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
KPU telah menetapkan lima warna kertas surat suara. Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu yang digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Atas putusan MK tersebut, kata dia, surat keterangan dapat di gunakan untuk menyalurkan hak pilih pada tanggal 17 April 2019. Namun, surat keterangan yang di gunakan atau di terima oleh penyelenggara pemilu di TPS yakni, surat keterangan yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Dalam hal ini hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berhak menerbitkan surat keterangan. Surat keterangan itu sebagai penjelasan bawah KTP-e yang bersangkutan sedang dalam proses," ujar dia.
Ia menyebut bahwa KPU telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, karena itu masyarakat disilahkan mendatangi dinas terkait untuk pembuatan surat keterangan.
Data sementara KPU menunjukkan bahwa jumlah DPT Kabupaten Sigi berdasarkan yang mengurus di daerah asal dan daerah tujuan berjumlah 429.
Selanjutnya, jumlah DPT keluar Kabupaten Sigi yang mengurus di daerah asal dan daerah tujuan berjumlah 522. Data sementara KPU juga menunjukkan bahwa Jumlah DPT Kabupaten Sigi berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 berjumlah 164.105 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 2.607.*
Baca juga: KPU Sigi prioritaskan daerah terpencil distribusi surat suara
Baca juga: KPU upayakan korban gempa-likuefaksi Sigi salurkan hak pilih
Pemilih tak ber-KTP-e wajib urus surat keterangan
2 April 2019 13:30 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Sigi Koordinator Devisi Data, Rosnawati (Antaranews/Muhammad Hajiji)
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: