Pemerintah didesak tertibkan orang asing lewati izin tinggal
1 April 2019 22:08 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting,SH, di Medan Senin, berharap kepada Pemerintah agar menertibkan orang asing yang telah melewati batas izin tinggal di Indonesia. (Antara Sumt/Foto istimewa)
Medan (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting,SH, berharap kepada Pemerintah melalui Imigrasi agar menertibkan orang asing yang telah melewati batas izin tinggal mereka gunakan selama berada di Indonesia.
"Warga Negara (WN) Asing yang sudah habis massa izin tinggalnya agar dideportasi (dipulangkan) saja ke negara mereka," kata Budiman, di Medan, Senin.
Pemulangan orang asing yang melanggar peraturan di Indonesia, menurut dia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi, orang asing yang tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia harus diberikan tindakan tegas, karena hal itu menyangkut kewibawaan suatu negara," ujar Budiman.
Ia mengatakan, sebagai orang asing "pendatang dari luar" harus menghormati Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Orang asing yang telah habis izin tinggal mereka di tanah air dan dengan secara kesadaran agar memperpanjang dokumen mereka.
"Selama ini orang dari luar negeri itu, ketahuan sudah habis izin tinggalnya setelah dilakukan razia oleh petugas Imigrasi," ucap dia.
Budiman menjelaskan, pihak Imigrasi tidak hanya memantau tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan swasta di Indonesia, tetapi juga wisatawan asing dan juga para pelajar asing yang berada di Indonesia.
Keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia, perlu mendapat pengawasan ekstra ketat, untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini dan dapat merugikan negara.
Selain itu, pihak Imigrasi yang bekerja sama dengan Polri, dan institusi pemerintah lainnya diharapkan jangan sampai lengah mengawasi orang asing.
"Pemerintah agar memberdayakan Tim Pengawasan orang Asing (PORA) sehingga dapat memantau keberadaan mereka, perkembangan dan apa yang dilakukan selama berada di Indonesia," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melakukan pendeportasian terhadap KCW, warga negara asal Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi, Selasa (26/3) mengatakan warga Malaysia itu, dideportasi pada 23 Maret 2019. Pada awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu pada 6 Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan.
"KCW telah melewati batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya beban. Setelah didalami oleh petugas. KCW mengunjungi istrinya, WNI berdomisili di Padang Sidimpuan," ujar Anton.
"Warga Negara (WN) Asing yang sudah habis massa izin tinggalnya agar dideportasi (dipulangkan) saja ke negara mereka," kata Budiman, di Medan, Senin.
Pemulangan orang asing yang melanggar peraturan di Indonesia, menurut dia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi, orang asing yang tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia harus diberikan tindakan tegas, karena hal itu menyangkut kewibawaan suatu negara," ujar Budiman.
Ia mengatakan, sebagai orang asing "pendatang dari luar" harus menghormati Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Orang asing yang telah habis izin tinggal mereka di tanah air dan dengan secara kesadaran agar memperpanjang dokumen mereka.
"Selama ini orang dari luar negeri itu, ketahuan sudah habis izin tinggalnya setelah dilakukan razia oleh petugas Imigrasi," ucap dia.
Budiman menjelaskan, pihak Imigrasi tidak hanya memantau tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan swasta di Indonesia, tetapi juga wisatawan asing dan juga para pelajar asing yang berada di Indonesia.
Keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia, perlu mendapat pengawasan ekstra ketat, untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini dan dapat merugikan negara.
Selain itu, pihak Imigrasi yang bekerja sama dengan Polri, dan institusi pemerintah lainnya diharapkan jangan sampai lengah mengawasi orang asing.
"Pemerintah agar memberdayakan Tim Pengawasan orang Asing (PORA) sehingga dapat memantau keberadaan mereka, perkembangan dan apa yang dilakukan selama berada di Indonesia," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melakukan pendeportasian terhadap KCW, warga negara asal Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi, Selasa (26/3) mengatakan warga Malaysia itu, dideportasi pada 23 Maret 2019. Pada awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu pada 6 Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan.
"KCW telah melewati batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya beban. Setelah didalami oleh petugas. KCW mengunjungi istrinya, WNI berdomisili di Padang Sidimpuan," ujar Anton.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: