Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat berinisiatif melaporkan berbagai modus tindak pidana politik uang yang dilakukan peserta pemilu pada Pileg maupun Pilpres 2019.

"Kami berharap terutama masyarakat di desa-desa ikut melaporkan berbagai bentuk politik uang yang mereka ketahui," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bagus Sarwono di Yogyakarta, Senin.

Menurut Bagus, di perdesaan rentan terjadi politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim sukses. Politik uang masih dianggap sebagai cara ampuh untuk menggalang dukungan pada Pemilu 2019.

Politik uang, kata dia, tidak selalu berbentuk pemberian uang, melainkan bisa dibalut dengan berbagai modus seperti pemberian jasa atau barang. Meski demikian, yang paling banyak adalah dengan mendatangi rumah-rumah dengan menawarkan setiap suara yang masuk atau dikenal dengan istilah "bitingan".

Menurut Bagus, Bawaslu DIY bersama panwaslu di kabupaten/kota terus melakukan pengawasan. Pihaknya juga telah menggagas pembentukan Desa Antipolitik Uang yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Bersama Kejaksaan Tinggi DIY, dan Polda DIY melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Bawaslu juga siap menerima setiap aduan politik uang dari masyarakat.

"Sekarang saya belum bisa menyebutkan datanya, yang jelas bisa saja terjadi politik uang namun minim yang membantu melaporkan," kata dia.

Selama ini, menurut Bagus, Bawaslu DIY terus mengampanyekan untuk menolak berbagai politik uang. Meski demikian, selain menolak, ia juga meminta masyarakat berani melaporkan dan menyampaikan uang "sogokan" sebagai barang bukti.

"Masyarakat memang kami minta menolak politik uang, kecuali kalau masyarakat itu berani melaporkan tidak apa-apa masyarakat menerima uangnya tetapi bukan untuk dinikmati melainkan untuk diserahkan sebagai barang bukti," kata Bagus.