Jakarta (ANTARA) - Gojek Indonesia meminta regulator untuk mengawasi penerapan tarif ojek daring seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri yang mengatur tarif berdasarkan zonasi.

"Pengawasan terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekositem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsume, bahkan mitra UMKM," kata Chief Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Shinto melihat penerapan tarif batas atas dan bawah pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi adalah hal yang positif karena mencegah praktik "predatory pricing" atau perang harga, dan memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra pengemudi daring.

Namun, lanjut dia, terjadinya keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan juga tidak kalah penting di mana harga mempengaruhi tingkat permintaan konsumen, sementara tingkat permintaan konsumen berpengaruh terhadap pendapatan total dari para mitra pengemudi.

Karena itu, Ia meminta pemerintah untuk mengawasi terkait penetapan tarif berdasarkan zonasi tersebut.

Baca juga: GoJek-Hollaback gagas gerakan antikekerasan seksual di "ride-hailing"


Terkait Shelter, Shinto menuturkan pihaknya sudah menyediakan fitur yang memungkinkan pengemudi dan pengguna untuk saling bertemu di titik-titik penjemputan yang disertai dengan petunjuk lokasinya.

"Untuk saat ini, di tempat-tempat keramaian, Gojek juga sudah memiliki 'shelter' dan 'pick up points' yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna," katanya.

Shinto mengatakan Gojek juga saat ini tengah dalam proses koordinasi dengan PT KAI, melalui perwakilan yang telah ditunjuk terkait penyediaan shelter, petunjuk lokasi penjemputan dan lain-lain di stasiun-stasiun, yang melayani perjalanan kereta KRL Jabodetabek.

"Melalui proses ini, Gojek ingin memastikan masyarakat mendapat kenyamanan saat harus berpindah moda transportasi," katanya.

Di masa mendatang, pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat dalam bertransportasi.

Terkait Keselamatan, Shinto mengatakan Gojek saat ini telah dilengkapi fitur Bagikan Perjalanan (Share Trip) dan Tombol Darurat (Emergency Hotline).
Melalui fitur Bagikan Perjalanan, pengguna dapat membagikan
informasi berupa lokasi penjemputan dan pengantaran, informasi mengenai pengemudi dan kendaraannya, status perjalanan dan estimasi waktu tempuh, hingga jalur yang dipilih pengemudi dalam perjalanannya, kepada kerabat terdekat. Pengguna cukup memencet tombol Bagikan Perjalanan untuk kemudian secara otomatis informasi tersebut dapat dibagikan melalui aplikasi
pesan instan.

Baca juga: GO-JEK uji coba operasi di Ternate
Gojek juga menggandeng ACT dan Palang Merah Indonesia untuk memberikan pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan bersertifikat lebih dari 200 komunitas Unit Reaksi Cepat
di lima kota serta mengaktifkan layanan ambulans untuk mempercepat proses
penanganan kondisi darurat.

Terkait wadah untuk berkomunikasi, Shinto mengatakan akan membuka ruang diskusi dua arah antara pihak mitra pengemudi dan manajemen melalui Kopdar Mitra GO-JEK, disana Mitra bebas menyampaikan aspirasi dan masukan mereka.

"Melalui Kopdar, seluruh aspirasi mitra selalu menjadi bahan pertimbangan, salah satu contohnya terkait open suspend. Kami menyambut baik pengaturan mekanisme suspensi dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ini," katanya.
Baca juga: Astra dan GOJEK bentuk perusahaan patungan