Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menargetkan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pemilihan anggota Legislatif untuk persiapan Pemilu 2019 di Kota Solo, pada Kamis (4/4).

"Kami menambah tenaga kerja sortir dan pelipatan surat suara untuk Pileg sebanyak 54 orang, sehingga sekarang menjadi 300 orang," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, disela acara Coffee Morning di Kantor KPU Surakarta, Senin.

Menurut Nurul dengan ditambahkan tenaga kerja untuk sortir dan pelipatan surat suara tersebut diharapkan kegiatan ini, dapat diselesaikan sesuai jadwal pada Kamis (4/4), untuk segera dilaporkan ke KPU Pusat malalui Provinsi Jateng.

"Kami sekarang kegiatan sortir dan pelipatan surat suara khusus DPR RI, sebanyak 430.439 lembar, sedangkan untuk Pilpres, DPD, DPRD Provinsi dan kota sudah selesai. Kami menemukan surat suara yang rusak hanya sekitar 0,1 persen saja," kata Nurul.

Setelah itu, KPU Surakarta kemudian mulai menjadwalkan untuk melakukan pengepakan logistik ke dalam dus yang bakal dimulai pada Jumat (5/4). Pengepakan logistik Pemilu akan dilaksanakan di lima tempat gudang yang ditunjuk oleh KPU, yakni Gedung SDN Baturono di Kecamatan (Pasar Kliwon), Aula kantor Kelurahan Serengan (Serengan), Gedung Serba Guna Kalurahan Karangasem (Laweyan), Kantor STP (Jebres), dan Kantor KPU (Banjarsari).

"Kami soal logistik dan surat suara sudah tidak ada masalah, dan untuk pendistribusian ke kecamatan hingga ke tempat panitia pemungutan suara (PPS) dilakukan oleh pihak Pos," katanya.

Selain itu, KPU Surakarta juga telah melakukan sosialisasi dengan melakukan simulasi pencoblosan di TPS013 Kampung Sriwaru Kelurahan Sondakan Laweyan Solo, pada Minggu (31/3). Kegiatan ini, dilakukan seperti pencoblosan sebenarnya, mulia pukul 07.00 WIb hingga selesai pukul 13.00 WIB. Dan, kemudian dlanjutkan penghitungan suara di TPS yang selesai hingga pukul 00.30 WIB.

Menurut dia, kegiatan simulasi pencoblosan tersebut untuk mengetahui kesiapan baik petugas KPU hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum mereka melaksanakan sesungguhnya pada tanggal 17 April mendatang.

Koordinator Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito menambahkan KPU menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi RI terkait pengurusan pindah memilih dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara dengan alasan keadaan tertentu.

"Alasan keadaan tertentu itu, antara lain karena warga sakit, daerah bencana alam melakukan tindak pidana , dan sedang menjalankan tugas. Misalnya, seorang dokter sedang bertugas di daerah bencana," katanya.

Kajad mengatakan warga yang pindah memilih alasan tertentu tersebut dapat dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan diterbitkan formulir model A5.

Jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) di Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih. Dari hasil pemeliharaan daftar pemilih tambahan (DPTb) masuk hingga sekarang sebanyak 4.059 pemilih, sedangkan DPTb keluar atau pindah memilih ke luar daerah sebanyak 2.947 pemilih.

"Kami juga mendata warga yang masuk DPT, tetapi sudah meninggal dunia per tanggal 20 Maret 2019 sebanyak 800 pemilih," katanya.

Jumlah DPTHP-2 ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) masuk dan DPTb keluar di Kota Solo sehingga totalnya sementara sebanyak 422.309 pemilih, sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.734 titik. Hal ini, juga akan ditetapkan kembali melalui rapa pleno pada tanggal 3 April mendatang.