Polda Sumut tahan anggota DPRD Tapanuli Tengah
29 Maret 2019 22:27 WIB
Polda Sumatera Utara telah menahan SG (57) Anggota DPRD Tapanuli Tengah, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah DPRD Tapanuli Tengah. (Antara Sumut/Foto Istimewa)
Medan (ANTARA) - Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menahan SG (57) Anggota DPRD Tapanuli Tengah, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar deerah di institusi itu, Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Jumat, mengatakan tersangka itu, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/15/III/2019 Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2019, di RTP Polda Sumut.
Tersangka SG yang status daftar pencarian orang (DPO), menurut dia, ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan,Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/3) sekira pukul 22.15 WITA.
"Tersangka dua kali dilayangkan pemanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni 14 November dan 26 November 2018, namun tidak pernah dihadiri," ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, kemudian pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan didampingi Kepala Desa Pearaja atas nama Sampit Tampubolon, dan tidak ditemui keberadaan SG.
Berdasarkan keterangan Bungaria Hutauruk (istri dari tersangka SG) bahwa sejak 26 November 2018, tersangka sudah meninggalkan rumah dengan alasan tugas dinas.Dan setelah itu, tidak pernah lagi berkomunikasi dengan SG.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 12 Desember 2018 menerbitkan DPO atas nama SG.Dan akhirnya personel Polsek Krayan Selan, Polres Nunukan berhasil menangkap tersangka SG, setelah tiga bulan lamanya.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Aparat kepolisian Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap anggota DPRD Tapanuli Tengah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Penangkapan buronan kasus korupsi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak melalui siaran persnya, Jumat (29/3) bahwa terdeteksi bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Ia membeberkan, keberadaan buronan kasus korupsi Polda Sumut ini diketahui berdasarkan penyebaran foto pelaku sejak beberapa bulan lalu.
Ali Suhadak menerangkan, hasil interogasi buronan berinisial SG (57) seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan sejak 25 Desember 2018.
Pria berusia 57 tahun diketahui beralamat di Sibolga Barus Pearaja Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun Ali Suhadak tidak menjelaskan kronologis penangkapan buronan kasus korupsi Polda Sumut oleh Polsek Krayan Selatan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Jumat, mengatakan tersangka itu, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/15/III/2019 Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2019, di RTP Polda Sumut.
Tersangka SG yang status daftar pencarian orang (DPO), menurut dia, ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan,Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/3) sekira pukul 22.15 WITA.
"Tersangka dua kali dilayangkan pemanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni 14 November dan 26 November 2018, namun tidak pernah dihadiri," ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, kemudian pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan didampingi Kepala Desa Pearaja atas nama Sampit Tampubolon, dan tidak ditemui keberadaan SG.
Berdasarkan keterangan Bungaria Hutauruk (istri dari tersangka SG) bahwa sejak 26 November 2018, tersangka sudah meninggalkan rumah dengan alasan tugas dinas.Dan setelah itu, tidak pernah lagi berkomunikasi dengan SG.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 12 Desember 2018 menerbitkan DPO atas nama SG.Dan akhirnya personel Polsek Krayan Selan, Polres Nunukan berhasil menangkap tersangka SG, setelah tiga bulan lamanya.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Aparat kepolisian Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap anggota DPRD Tapanuli Tengah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Penangkapan buronan kasus korupsi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak melalui siaran persnya, Jumat (29/3) bahwa terdeteksi bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Ia membeberkan, keberadaan buronan kasus korupsi Polda Sumut ini diketahui berdasarkan penyebaran foto pelaku sejak beberapa bulan lalu.
Ali Suhadak menerangkan, hasil interogasi buronan berinisial SG (57) seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan sejak 25 Desember 2018.
Pria berusia 57 tahun diketahui beralamat di Sibolga Barus Pearaja Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun Ali Suhadak tidak menjelaskan kronologis penangkapan buronan kasus korupsi Polda Sumut oleh Polsek Krayan Selatan.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: