Agam hentikan aktivitas pembukaan tambak udang di hutan mangrove
29 Maret 2019 16:14 WIB
Anggota Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam meninjau lokasi pembukaan tambak udang di hutan mangrov di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (27/3). (Dok BKSDA Agam)
Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah kabupaten(Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan aktivitas pembukaan lokasi tambak udang di hutan mangrove di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjungmutiara.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Fatimah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan penghentian itu telah dilakukan dua kali oleh dinas terkait dan Satpol-PP Damkar Agam.
Penghentian aktivitas pembukaan tambak udang itu akibat investor tidak mengantongi izin dari Pemkab Agam.
"Apabila mereka tetap melakukan aktivitas, maka lokasi itu akan kita segel sampai mengantongi izin," katanya.
Investor tersebut telah mengajukan permohonan surat izin ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam pada Kamis (28/3).
Namun pihaknya akan mempelajari persyaratan dari permohonan itu apakah lokasi yang diajukan sesuai peruntukan sebagai tambak udang.
Apabila tidak sesuai peruntukan, menurut Fatimah, maka izin mereka tidak akan diproses dan izinnya tidak akan diterbitkan.
"Kita akan mempelajari apakah lokasi itu kawasan konservasi, lokasi hutan mangrove dan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Agam juga menghentikan pembukaan tambak udang di Gasak Ketek, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjungmutiara, akibat tidak mengantongi izin.
"Saat ini investor belum mengurus izin usaha dan aktivitas tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Hamdi mengatakan, pihaknya belum bisa memproses kerusakan lingkungan akibat pembukaan tambak udang itu.
Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 36 ayat a berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL UPL wajib memiliki izin lingkungan.
"Dengan belum adanya izin usaha, maka kita belum bisa bertindak terkait dampak aktivitas mereka yang merusak lingkungan," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Fatimah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan penghentian itu telah dilakukan dua kali oleh dinas terkait dan Satpol-PP Damkar Agam.
Penghentian aktivitas pembukaan tambak udang itu akibat investor tidak mengantongi izin dari Pemkab Agam.
"Apabila mereka tetap melakukan aktivitas, maka lokasi itu akan kita segel sampai mengantongi izin," katanya.
Investor tersebut telah mengajukan permohonan surat izin ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam pada Kamis (28/3).
Namun pihaknya akan mempelajari persyaratan dari permohonan itu apakah lokasi yang diajukan sesuai peruntukan sebagai tambak udang.
Apabila tidak sesuai peruntukan, menurut Fatimah, maka izin mereka tidak akan diproses dan izinnya tidak akan diterbitkan.
"Kita akan mempelajari apakah lokasi itu kawasan konservasi, lokasi hutan mangrove dan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Agam juga menghentikan pembukaan tambak udang di Gasak Ketek, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjungmutiara, akibat tidak mengantongi izin.
"Saat ini investor belum mengurus izin usaha dan aktivitas tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Hamdi mengatakan, pihaknya belum bisa memproses kerusakan lingkungan akibat pembukaan tambak udang itu.
Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 36 ayat a berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL UPL wajib memiliki izin lingkungan.
"Dengan belum adanya izin usaha, maka kita belum bisa bertindak terkait dampak aktivitas mereka yang merusak lingkungan," katanya.
Pewarta: Altas Maulana dan Yusrizal
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019
Tags: