AFPI berikan sertifikasi kepada 138 pimpinan tinggi calon tekfin
29 Maret 2019 14:43 WIB
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah (kedua dari kiri) disaksikan Perwakilan dari Direktorat Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Rose Dian Sundari (kiri) memberikan sertifikat kepada perwakilan komisaris calon penyelenggara fintech P2P Lending di Jakarta. (Dokumentasi AFPI)
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sertifikasi kepada 138 komisaris dan direksi dari sejumlah calon platform teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech).
Sertifikasi ini sebagai prasyarat mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
"Ini merupakan pemberian sertifikasi pertama di fintech P2P Lending dengan 138 peserta yang merupakan direksi dan komisaris calon platform penyelenggara fintech lending. Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan Market Conduct,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa sertifikasi ini sebagai bukti komitmen AFPI dalam menjalankan mandat dari OJK, bahwa setiap calon penyelenggara fintech lending harus telah mengikuti training dan mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara Fintech Lending di OJK.
"Selain memberikan sertifikasi bagi calon penyelenggara, AFPI juga memberikan sertifikasi bagi anggotanya, baik kepada komisaris, direksi, karyawan termasuk petugas penagihan. Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” ujar Adrian.
AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sesuai surat penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019 sebagai mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P Lending.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan training sertifikasi ini adalah lanjutan dari pembekalan yang sudah AFPI berikan sebelumnya pada awal Maret 2019.
Sebelum memperoleh sertifikasi ini, para peserta harus melewati training pembekalan ujian sertifikasi dasar Fintech P2P lending selama dua hari yang digelar pada 28-29 Maret 2019, dan di akhir sesi, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi.
Materi training yang disampaikan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara, yakni terdiri dari tujuh topik utama, yakni: POJK No. 77 Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; POJK No. 18 Layanan Pengaduan Konsumen; Undang-undang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance; Undang-undang ketenagakerjaan; Undang-undang keimigrasian; Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE); dan Code of Counduct industri fintech P2P lending termasuk Responsible Collection, majelis etik dan penjelasan peran dan fungsi saluran komunikasi serta pengaduan pelanggan yakni JENDELA.
Sertifikasi ini sebagai prasyarat mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
"Ini merupakan pemberian sertifikasi pertama di fintech P2P Lending dengan 138 peserta yang merupakan direksi dan komisaris calon platform penyelenggara fintech lending. Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan Market Conduct,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa sertifikasi ini sebagai bukti komitmen AFPI dalam menjalankan mandat dari OJK, bahwa setiap calon penyelenggara fintech lending harus telah mengikuti training dan mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara Fintech Lending di OJK.
"Selain memberikan sertifikasi bagi calon penyelenggara, AFPI juga memberikan sertifikasi bagi anggotanya, baik kepada komisaris, direksi, karyawan termasuk petugas penagihan. Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” ujar Adrian.
AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sesuai surat penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019 sebagai mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P Lending.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan training sertifikasi ini adalah lanjutan dari pembekalan yang sudah AFPI berikan sebelumnya pada awal Maret 2019.
Sebelum memperoleh sertifikasi ini, para peserta harus melewati training pembekalan ujian sertifikasi dasar Fintech P2P lending selama dua hari yang digelar pada 28-29 Maret 2019, dan di akhir sesi, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi.
Materi training yang disampaikan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara, yakni terdiri dari tujuh topik utama, yakni: POJK No. 77 Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; POJK No. 18 Layanan Pengaduan Konsumen; Undang-undang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance; Undang-undang ketenagakerjaan; Undang-undang keimigrasian; Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE); dan Code of Counduct industri fintech P2P lending termasuk Responsible Collection, majelis etik dan penjelasan peran dan fungsi saluran komunikasi serta pengaduan pelanggan yakni JENDELA.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: