Ternate (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan proses tahapan seleksi jabatan eselon III dan IV jajarannya dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik jual beli jabatan.
"Saya tegaskan proses tahapan seleksi pejabat tidak terjadi jual beli di Malut, karena dalam perekrutan pasti melalui tahapan panjang dan dilakukan secara profesional," kata Kepala Kemenag Malut Sarbin Sehe, di Ternate, Jumat.
Menurut dia, seleksi jabatan di Malut dipastikan tidak terjadi seperti di Jawa Timur.
Dia menjelaskan, proses seleksi Kakanwil Kemenag Malut lalu diikuti oleh 12 peserta, terdiri dari 6 orang peserta yang berasal dari Malut dan 6 lainnya dari luar Malut.
"Saya kira proses seleksinya jelas, tahapan-tahapannya juga jelas dan jangan dikaitkan dengan masalah tangkap tangan yang terjadi di Jawa Timur," katanya pula.
Dia meminta kepada publik agar tidak mengartikan kejadian di Jatim itu, merepresentasikan semua proses seleksi di daerah lain, termasuk Malut, mengingat dirinya juga saat itu tidak ditopang oleh petinggi partai maupun pejabat tinggi lainnya dalam seleksi.
"Saya merasa itu tidak bisa direpresentasikan di semua kanwil atau seluruh jabatan di Kemenag," ujarnya pula.
Karena itu, terkait dengan pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Malut, dirinya terpilih sebagai Kakanwil sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terlebih lagi, Sarbin mengakui masuk dalam 3 besar nilai tertinggi dari 12 peserta yang mengikuti proses seleksi dan asesmen.
"Saya masuk tiga besar, soalnya kalau saya tidak masuk 3 besar, saya dilantik kira-kira bisa dimaknakan ke sana, tapi kan saya masuk 3 besar," katanya lagi.
Kendati demikian, dirinya menambahkan, kasus dugaan jual beli jabatan di tubuh Kemenag Jawa Timur yang diusut KPK tentunya sangat berpengaruh terhadap citra institusi itu.
Kemenag Malut Jamin Bebas Praktik Jual Beli Jabatan
29 Maret 2019 10:26 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Sarbin Sehe (Foto: ANTARA/Abdul Fatah)
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: