Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur menyatakan Pemerintah Provinsi Aceh tidak bisa mencabut atau membatalkan izin PT Emas Mineral Murni (EMM) yang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

"Semua proses legalitas izin PT EMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu wewenang pemerintah pusat. Dalam hal ini Gubernur Aceh tidak bisa mencabut izin pertambangan PT EMM," kata Mahdinur saat diminta tanggapan terkait dengan izin operasi PT EMM di Banda Aceh, Kamis.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, izin operasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

Merujuk undang-undang tersebut, kata dia, pemerintah provinsi setempat tidak bisa membatalkan izin operasi pertambangan yang digarap PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya," ujar

Menyahuti penolakan masyarakat tekait dengan izin operasi PT EMM, Pemprov Aceh telah menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan BKPM pun telah membalas surat tersebut.

"Surat yang dibalas oleh BKPM itu, mengenai izin tambang PT EMM proses yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mahdinur.

Status PT EMM pada hari Kamis digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh.

"Ya, kita tunggu saja putusannya," kata Kadis ESDM Aceh.

Walhi Aceh telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IIUP operasi produksi kepada PT EMM.

Gugatan tersebut bernomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt tertanggal 15 Oktober 2018.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Korp Barisan Pemuda Aceh (BPA) dini hari menggelar aksi damai di pelantaran Kantor Gubernur Aceh dan mendesak Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Koordinator aksi Wahyu Rezky dalam orasinya meminta Plt. Gubernur Aceh untuk segera mencabut izin tambang emas yang digarap PT EMM.

"Kami atas nama mahasiswa dan pemuda Aceh serta masyarakat Aceh menolak eksploitasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan menolak kehadiran PT EMM karena areal tambang itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Dalam hutan ini ada satwa kunci yang dilindungi undang-undang," kata Wahyu dan disambut teriakan massa aksi, "Hidup mahasiswa! Tolak tambang."

Selain itu, kata dia, di lokasi tambang PT EMM juga terdapat situs sejarah, yakni benteng pertahanan terakhir pahlawan Aceh melawan serdadu Belanda.

"Kami tidak ingin situs sejarah itu dirusak dan Plt. Gubernur Aceh mestinya berpihak pada masyarakat dan mendengar suara rakyat dan tidak berpihak pada korporasi," kata Wahyu.

Elemen masyarakat sipil Aceh sebelumnya juga menolak PT EMM melakukan eksplorasi di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya,Provinsi Aceh.
***2***