Surabaya (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait pelaksanaan perlindungan konsumen, khususnya di bidang pembiayaan perumahan.

"Kami ingin mendengar masukan dari 'stakeholder', seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, serta pihak perbankan," ujar Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Dedy S. Budisusetyo, di sela-sela sosialisasi strategi nasional perlindungan konsumen bidang pembiayaan perumahan di Surabaya, Kamis.

Sosialisasi tersebut sebagai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Perlindungan Konsumen dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Pihaknya berharap melalui sosialiasi tersebut terjalin kerja sama, khususnya untuk bersama mengawasi jalannya kegiatan perlindungan konsumen bidang pembiayaan perumahan.

"Masukan-masukan itu sangat penting bagi kami, sebab akan diketahui mana yang perlu dimasukkan atau tidaknya, sekaligus untuk penyempurnaan strategi ke depannya agar masyarakat berpenghasilan rendah menjadi lebih sejahtera" ucapnya sembari mengatakan telah melakukan kegiatan serupa di sejumlah daerah.

Dari beberapa daerah, kata dia, didapat sejumlah masukan sangat penting untuk menjadi bagian dari penyempurnaan karena didasarkan dari data dan temuan di lapangan.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan bahwa saat ini masih sedang dibahas regulasi tentang bagaimana permasalahan uang muka pembayaran perumahan terhadap mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Saat ini, kata dia, peraturan menteri yang membahas hal tersebut sedang disiapkan dan masuk proses final, yakni pengaturan bagaimana jika pembatalan dilakukan oleh konsumen maupun oleh pengembang.

"Saya belum bisa sampaikan poin-poinnya karena masih pembahasan. Yang jelas, diatur apakah uang muka hilang atau dipotong jika yang membatalkan konsumen karena ada hak pengembang di sana, atau sebaliknya," katanya.

Intinya, lanjut dia, pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi tersebut dalam rangka perlindungan konsumen sehingga ada prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi di sisi lain pengembang harus tetap diperhatikan.