Male (ANTARA) - Pengadilan Maladewa pada Kamis memerintahkan pembebasan mantan presiden Abdulla Yameen.

Pihaknya mengatakan tidak ada cukup alasan untuk menahannya lebih dari sebulan berdasarkan undang-undang.

Yameen ditangkap pada 18 Februari karena menghadapi sejumlah tuduhan pencucian uang yang berasal dari penyewaan pulau untuk pengembangan hotel semasa jabatannya.

Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari tiga hakim, mengatakan jaksa tidak memberikan alasan cukup untuk tetap menahannya di penjara.

Yameen, yang menjalin hubungan erat dengan China, mengalami kekalahan mengejutkan pada pemilu tahun lalu. Para pengkritiknya menuduh Yameen melakukan penyalagunaan kekuasaan dan terlibat korupsi.

Sumber: Reuters

Baca juga: Maladewa perpanjang keadaan darurat
Baca juga: Maladewa bergolak, Presiden Abdulla Yameen umumkan keadaan darurat
Baca juga: Pemimpin Maladewa tutup parlemen di tengah gejolak politik