Siswa Aceh lepasliarkan 100 tukik
28 Maret 2019 19:06 WIB
Siswa SMA Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar, melepasliarkan sebanyak 100 tukik hijau di Pantai Kuala Lhoknga, Aceh Besar, Kamis (27/3) (Foto: ANTARA News Aceh/Irman Yusuf).
Banda Aceh (ANTARA) - Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar melepasliarkan sebanyak 100 tukik atau anak penyu hijau (chelonia mydas) di pantai setempat.
Penyu hijau yang dilepasliarkan pada, Kamis di Pantai Kuala Lhoknga, Aceh Besar merupakan hasil budidaya SMA Negeri 1, Lhoknga, Aceh Besar.
"Anak penyu hijau ini hasil budidaya SMA Negeri 1 Lhoknga dan kami sudah membudidayakan serta melepasliarkannya sejak tahun 2013," kata Kepala SMA Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar, Elly Suzanna usai pelepasan 100 tukik hijau dilokasi.
Menurut dia, anak tukik hijau yang dilepasliarkan itu merupakan salah satu jenis penyu yang terancam punah. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi penyelamatan spesies tersebut pada generasi bangsa.
"Kami terus mensosialisasikan penyelamatan penyu kepada generasi bangsa sejak dini agar spesies yang dilindungi Undang-undang itu tidak punah," ujar Elly Suzanna.
Ia mengaku, telur penyu itu diambil di Pantai Lhoknga oleh warga setempat dan kemudian diserahkan kepada pihak sekolah untuk dibudidayakan.
"Penetasan telor penyu dengan cara tradisional yaitu, kami kubur dengan pasir sekitar 50 centimeter dan netasnya variatif dari, 50-55 hari," sebut Kepala SMA Negeri 1 Lhoknga.
Pihaknya berharap, anak penyu yang dilepasliarkan tersebut suatu saat nanti bisa kembali untuk bertelur ke pantai Lhoknga, Aceh dan Indonesia serta dunia secara umum.
Pelapasan anak tukik tersebut dihadiri puluhan siswa dan guru SMA Negeri 1 Lhoknga, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar, General Manager Lhoknga Plant PT SBA, Durain Parmanoan, dan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.*
Baca juga: 18 Penyu Hijau dilepasliarkan di Pantai Kuta
Baca juga: Mengunjungi rumah penyu hijau Tanjung Waka
Penyu hijau yang dilepasliarkan pada, Kamis di Pantai Kuala Lhoknga, Aceh Besar merupakan hasil budidaya SMA Negeri 1, Lhoknga, Aceh Besar.
"Anak penyu hijau ini hasil budidaya SMA Negeri 1 Lhoknga dan kami sudah membudidayakan serta melepasliarkannya sejak tahun 2013," kata Kepala SMA Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar, Elly Suzanna usai pelepasan 100 tukik hijau dilokasi.
Menurut dia, anak tukik hijau yang dilepasliarkan itu merupakan salah satu jenis penyu yang terancam punah. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi penyelamatan spesies tersebut pada generasi bangsa.
"Kami terus mensosialisasikan penyelamatan penyu kepada generasi bangsa sejak dini agar spesies yang dilindungi Undang-undang itu tidak punah," ujar Elly Suzanna.
Ia mengaku, telur penyu itu diambil di Pantai Lhoknga oleh warga setempat dan kemudian diserahkan kepada pihak sekolah untuk dibudidayakan.
"Penetasan telor penyu dengan cara tradisional yaitu, kami kubur dengan pasir sekitar 50 centimeter dan netasnya variatif dari, 50-55 hari," sebut Kepala SMA Negeri 1 Lhoknga.
Pihaknya berharap, anak penyu yang dilepasliarkan tersebut suatu saat nanti bisa kembali untuk bertelur ke pantai Lhoknga, Aceh dan Indonesia serta dunia secara umum.
Pelapasan anak tukik tersebut dihadiri puluhan siswa dan guru SMA Negeri 1 Lhoknga, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar, General Manager Lhoknga Plant PT SBA, Durain Parmanoan, dan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.*
Baca juga: 18 Penyu Hijau dilepasliarkan di Pantai Kuta
Baca juga: Mengunjungi rumah penyu hijau Tanjung Waka
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: