Banda Aceh (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Korp Barisan Pemuda Aceh (BPA) mendesak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten Nagan Raya.

Korp BPA menyampaikan penolakan tambang emas yang digarap PT EMM ketika melakukan aksi damai di pelantaran kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis.

Puluhan personil Polisi dan Satpol-PP pun diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi damai Korp BPA di pelantaran kantor Gubernur Aceh itu.

Koordinator aksi, Wahyu Rezky dalam orasinya meminta Plt Gubernur Aceh untuk segera mencabut izin tambang emas yang digarap PT EMM tersebut.

"Kami atas nama mahasiswa dan pemuda Aceh serta masyarakat Aceh menolak eksploitasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang," katanya.

"Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan menolak kehadiran PT EMM, karena areal tambang itu masuk dalam kawasan hutan lindung, dan ada satwa kunci yang dilindungi undang-undang," kata Wahyu dan disambut teriakan massa aksi "hidup mahasiswa, tolak tambang".

Selain itu kata dia, di lokasi tambang PT EMM juga terdapat situs sejarah yakni, benteng pertahanan terakhir pahlawan Aceh melawan serdadu Belanda.

"Kami tidak ingin situs sejarah itu dirusak dan Plt Gubernur Aceh mestinya berpihak pada masyarakat dan mendengar suara rakyat dan tidak berpihak pada korporasi," kata Wahyu.

Masa aksi juga turut membawa tiga cangkul dan sejumlah poster bertuliskan, "Jangan Gunduli Hutan Kami, Bumi Aceh Diperkosa PT EMM, dan Jangan Usik Perdamaian Aceh, serta Tolak PT EMM".

Dari pihak eksekutif tidak ada yang menjumpai masa aksi hingga mereka membubarkan diri secara tertib.

Elemen masyarakat sipil Aceh sebelumnya juga menolak PT EMM melakukan eksplorasi di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya,Provinsi Aceh.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Aceh telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IIUP operasi produksi kepada PT EMM.

Gugatan tersebut bernomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt tertanggal 15 Oktober 2018.