Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secepatnya menyerahkan pengelolaan Taman Nasional Komodo ke pemerintah provinsi.
"Pak Gubernur NTT (Viktor B Laiskodat) mendesak agar otoritas pengelolaan TNK secepatnya diserahkan kepada Pemprov NTT, sehingga rentang kendalinya lebih dekat," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi NTT Marius A Jelamu kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Penyerahan wewenang mengelola Taman Nasional Komodo sepenuhnya kepada pemerintah provinsi, ia mengatakan, akan memungkinkan pemerintah provinsi meningkatkan pengawasan untuk memastikan kejadian-kejadian yang bisa mengganggu taman nasional tidak berulang.
Jelamu mengatakan kejadian-kejadian seperti terbakarnya bukit Gili Lawa, pencurian makanan komodo, syuting video klip di area taman nasional, dan pencurian komodo menunjukkan bahwa selama ini kementerian tidak maksimal dalam melakukan pengawasan di Taman Nasional Komodo.
"Kejadian-kejadian itu memperlihatkan kepada dunia bahwa kita (Indonesia) sangat tidak mampu mengontrol, mengelola dan mengawasi taman nasional yang sudah diakui oleh dunia dan ini sangat memprihatinkan," tuturnya.
Mengenai pengungkapan kasus perdagangan komodo, Pemerintah Provinsi NTT mendesak Polda NTT dan Polres Manggarai Barat segera bekerja untuk mengungkap dalangnya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap penjualan 41 komodo ke luar negeri dengan harga Rp500 juta per komodo oleh jaringan penjahat yang sudah tujuh kali melakukan aksi semacam itu sejak tahun 2016 sampai 2019.
Menurut polisi, tersangka pelaku melakukan aksinya dengan mengambil anak-anak komodo setelah membunuh induknya.
Baca juga:
Pemprov NTT sesalkan kasus jual beli komodo
Wapres cari solusi terbaik untuk Taman Nasional Komodo
NTT desak KLHK serahkan pengelolaan Taman Nasional Komodo ke provinsi
28 Maret 2019 10:53 WIB
Gubernur NTT Viktor B Laiskodat ketika meninjau Pulau Komodo pada Oktober2018. (ANTARA/ Kornelis Kaha)
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019
Tags: