OJK luncurkan program pembukaan rekening efek secara elektronik
28 Maret 2019 10:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis. (ANTARA/Citro Atmoko)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, mengatakan, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.
"Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek," ujar Hoesen.
Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan rekening efek nasabah dan rekening dana nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di pasar modal.
Inisiatif penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap perusahaan efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. Jika sebelumnya, mekanisme "on boarding" atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama, dengan terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan perusahaan efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas.
SEOJK ini juga menjelaskan bahwa perusahaan efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan rekening dana nasabah bagi calon investor di pasar modal.
Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan perusahaan efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran perusahaan efek yang hanya terfokus di kota besar.
"Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh perusahaan efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan," ujar Hoesen.
Hoesen menambahkan, penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan ProgramAnti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di sektor jasa keuangan dan pemanfaatan basis data kependudukan di Dukcapil, akan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelolanya.
Ke depannya, proses prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa di sektor pasar modal diharapkan menjadi jalur utama penjagaan kualitas data nasabah.
Dalam lima tahun terakhir perkembangan pasar modal menunjukan perkembangan yang positif, seperti terlihat dari kenaikan IHSG lebih dari 23 persen dari 5.226 di Desember 2014 menjadi 6.444 di 27 Maret 2019.
Jumlah single investor identification (SID) saham juga mengalami peningkatan 151 persen dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham (Desember 2014 - 22 Maret 2019), SID Reksa Dana meningkat 239 persen dari 320.063 menjadi 1.085.670 (Desember 2014 - Februari 2019), dan SID SBN meningkat 102 persen dari 105.690 menjadi 214.301 (Deesmber 2016 - Februari 2019).
Total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta. Sementara, berdasarkan Indeks Literasi Keuangan Nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi khusus pasar modal masing-masing 4,4 persen dan 1,3 persen.
Baca juga: OJK : Pemerintah daerah dapat manfaatkan pasar modal untuk biayai pembangunan
Baca juga: AFPI perkirakan pertumbuhan pinjaman online Rp44 triliun pada 2019
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, mengatakan, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.
"Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek," ujar Hoesen.
Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan rekening efek nasabah dan rekening dana nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di pasar modal.
Inisiatif penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap perusahaan efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. Jika sebelumnya, mekanisme "on boarding" atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama, dengan terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan perusahaan efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas.
SEOJK ini juga menjelaskan bahwa perusahaan efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan rekening dana nasabah bagi calon investor di pasar modal.
Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan perusahaan efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran perusahaan efek yang hanya terfokus di kota besar.
"Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh perusahaan efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan," ujar Hoesen.
Hoesen menambahkan, penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan ProgramAnti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di sektor jasa keuangan dan pemanfaatan basis data kependudukan di Dukcapil, akan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelolanya.
Ke depannya, proses prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa di sektor pasar modal diharapkan menjadi jalur utama penjagaan kualitas data nasabah.
Dalam lima tahun terakhir perkembangan pasar modal menunjukan perkembangan yang positif, seperti terlihat dari kenaikan IHSG lebih dari 23 persen dari 5.226 di Desember 2014 menjadi 6.444 di 27 Maret 2019.
Jumlah single investor identification (SID) saham juga mengalami peningkatan 151 persen dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham (Desember 2014 - 22 Maret 2019), SID Reksa Dana meningkat 239 persen dari 320.063 menjadi 1.085.670 (Desember 2014 - Februari 2019), dan SID SBN meningkat 102 persen dari 105.690 menjadi 214.301 (Deesmber 2016 - Februari 2019).
Total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta. Sementara, berdasarkan Indeks Literasi Keuangan Nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi khusus pasar modal masing-masing 4,4 persen dan 1,3 persen.
Baca juga: OJK : Pemerintah daerah dapat manfaatkan pasar modal untuk biayai pembangunan
Baca juga: AFPI perkirakan pertumbuhan pinjaman online Rp44 triliun pada 2019
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: