Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Oesman Sapta Odang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU RI.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Prof Muhammad dengan anggota Dr Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo dan Dr Alfitra Salamm di Jakarta, Rabu, DKPP juga memutuskan merehabilitasi seluruh nama anggota KPU RI.
"Memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu," kata Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.
Dalam perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2019 itu DKPP menilai bahwa ketujuh Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU RI, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu.
Sebelumnya, OSO selaku Pengadu menuding tujuh komisioner KPU RI, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Malik, telah melakukan pelanggaran KEPP atas tindakan mereka dalam melaksanakan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI.
Salah satunya adalah tidak melaksanakan Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 yang mengintruksikan KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi tentang penetapan Calon Anggota DPD RI dengan mencantumkan nama Oesman Sapta di dalamnya.
Putusan itu menyebutkan bahwa KPU RI harus melaksanakan hal tersebut selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan pada 9 Januari 2019.
Menurut Oesman Sapta, hingga 15 Januari 2019, atau ketika batas waktu pelaksanaan putusan Bawaslu terlewati, KPU RI justru mengirim surat yang meminta dirinya untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura paling lambat 22 Januari 2019.
Selain menginstruksikan KPU RI untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI, putusan Bawaslu RI juga mengharuskan Oesman Sapta untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 merupakan dasar dari pencoretan nama Oesman Sapta sebagai Caleg DPD RI oleh KPU RI pada pertengahan 2018.
"Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelas Majelis dalam persidangan.
Baca juga: DKPP akan bacakan putusan KPU dan Bawaslu terkait aduan OSO
Baca juga: OSO minta caleg Hanura"'perang" total di Pulau Jawa
Baca juga: OSO: hanya pengkhianat minta saya mundur
DKPP tolak seluruh pengaduan OSO
27 Maret 2019 20:06 WIB
Oesman Sapta Odang (OSO) saat memberikan keterangan kepada awak media di Universitas Negeri Padang (UNP), Sabtu (23/2/2019). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: