Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan menjelaskan soal rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama.

"Begini, aturan dalam manajemen kepegawaian, eselon 1 tidak bisa dijabat Plt oleh eselon II, harus dijabat oleh pejabat eselon I yang lain," kata Nur Kholis usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK pada Rabu memeriksa Nur Kholis sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 RMY alias Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Nur Kholis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama.

"Mengapa saya kemudian ditugasi sebagai Plt Irjen karena sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan sebagai Sekjen Kemenag yang sebelum itu saya sebagai Irjen. Otomatis Irjen kan kosong, tidak boleh ada kekosongan jabatan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, dirinya mendapatkan Surat Perintah Menteri sebagai Plt Irjen Kemenag.

Usai diperiksa, Nur Kholis mengaku dikonfirmasi KPK soal alur seleksi jabatan di Kementerian Agama Tahun 2019.

"Saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan juga yang ditemukan terkait dengan proses kerja sekaligus juga alur dari pada seleksi jabatan pada Kemenag 2019," kata Nur Kholis usai diperiksa.

Saat disinggung adanya arahan tersangka Rommy dalam seleksi jabatan itu, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada sesuai regulasi yang menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai pansel," papar Nur Kholis.