Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad menyebut adanya oknum pejabat struktural di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Jawa Tengah yang berusaha mengintervensi kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bisa "dirembug" proses penanganannya.
Hal tersebut diungkap Yahya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Ia menyebut adanya oknum pengurus PAN Jawa Tengah itu didasarkan atas keterangan yang disampaikan oleh Reza Kurniawan.
"Reza Kurniawan, bicarakan kasus Pak Taufik. Secara tersirat menyampailan apakah bisa 'dirembug'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Reza merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provonsi Jawa Tengah dari PAN yang menjalani hukuman atas kasus korupsi di LP Klas I Kedungpane, Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yahya, Reza menyampaikan ada permintaan tolong agar perkara tersebut bisa dirembug.
"Katanya seseorang bernama Nasikin, kalau tidak salah Sekretaris PAN Jawa Tengah," katanya.
Dalam pertemuan dengan Reza tersebut, lanjut dia, ditanyakan apakah perkara tersebut bisa dirembug atau tidak.
Ia mengaku tidak mengetahui hubungan Reza Kurniawan dan oknum pengurus PAN tersebut dalam perkara tersebut.
Upaya oknum PAN "merembug" kasus Taufik Kurniawan terungkap di sidang
27 Maret 2019 17:17 WIB
Mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: