Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Hasan, meminta surat rekomendasi dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) setempat untuk menetapkan pasien disabilitas mental atau gangguan jiwa menyampaikan hak pilihnya pada pemilu 2019.

"Kami membutuhkan surat rekomendasi dari RSJ untuk menentukan masing-masing pasien disabilitas mental yang layak memilih atau tidak karena yang mengetahui perkembangan mental pasien adalah pihak RSJ," katanya di Sungailiat, Rabu.

Menurutnya, kendala lain yang dihadapi KPU terhadap pasien disabilitas selain tidak mengetahui perkembangan mental pasien layak atau tidak memilih, adalah dokumen administrasi kependudukan.

"Kita tidak mengetahui apakah pasien gangguan jiwa yang dirawat inap memiliki dokumen kependudukan seperti KTP elektronik atau tidak, dan terdapat pula pasien yang berasal dari luar Kabupaten Bangka," jelasnya.

Pada saat pemilihan kata dia, KPU akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat di RSJ seperti TPS di rumah sakit lainnya yang memudahkan untuk dijangkau.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSJ guna pelaksanaan pemilu seperti halnya koordinasi dengan rumah sakit lainnya termasuk penempatan TPS," jelasnya.

Kasi Pelayanan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Martha Cahyadinata mengatakan, jumlah pasien rawat inap disabalitas mental tercatat sebanyak 64 orang.

"Sampai saat ini, sesuai data pasien disabilitas yang dirawat inap berjumlah 64 orang, jumlah tersebut kemungkinan dapat berubah bertambah atau berkurang pada saat pemilihan pada pemilu 2019," katanya.

Dikatakan, 64 orang pasien yang dirawat inap sesuai dari kelompok dari daerah asalnya terdiri, Kabupaten Bangka sebanyak 16 orang pasien, Pangkapinang sebanyak 12 orang pasien.

"Dari Kabupaten Bangka Barat sebanyak 11 orang, Bangka Tengah sebanyak empat orang, Bangka Selatan sembilang orang, Belitung tiga orang, Belitung Timur tiga orang dan enam orang pasien tidak memiliki keterangan daerah asal," jelasnya.

Menurutnya, semua pasien disabilitas yang dirawat inap semuanya tidak memiliki KTP.

Baca juga: KPU Lampung coret lima parpol di Kabupaten dan Kota
Baca juga: KPU Pusat coret 3.000-an DPT
Baca juga: DKPP Ingatkan KPU waspadai kerawanan pemilu di perbatasan Kalbar