Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mempersilahkan PT Telkom Tbk untuk menempuh jalur hukum bila menolak membuka kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) sesuai perintah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Basuki melihat cara yang ditempuh PT Telkom melalui Serikat Karyawannya (Sekar Telkom) menolak pembukaan kode akses SLJJ dengan memobilisasi massa tidak lah efektif. "Cara mobilisasi seperti itu tidak akan efektif. Kalau mau efektif lewat jalur hukum. Silahkan melalui jalur hukum, lewat peradilan atau apa. Tetapi kalau dengan mobilisasi seperti itu saya kok biasa saja," kata Basuki di Jakarta, Jumat. Basuki selaku Ketua BRTI mengatakan, pihaknya memerintahkan PT Telkom untuk membuka kode akses SLJJ di lima kota besar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BRTI juga telah menerima surat kedua dari PT Telkom Tbk yang menanggapi surat dari BRTI mengenai perintah pembukaan kode akses SLJJ tersebut. Basuki mengatakan, BRTI akan bertemu dengan pihak PT Telkom Tbk pada Senin (29/10) untuk melakukan klarifikasi mengenai perkembangan masalah pembukaan kode akses SLJJ tersebut. "Senin kita akan melakukan klarifikasi soal progress itu," kata Basuki. Dia enggan berkomentar tentang sanksi apabila PT Telkom sampai tenggat waktu 30 Oktober 2007 belum juga mau membuka kode akses SLJJ yang diminta BRTI. "Nanti setelah ketemu (dengan PT Telkom baru akan membicarakan tentang sanksi). Kita ngomong dulu dengan yang bersangkutan," tambah Basuki. Apel Kesetiaan Sebelumnya pada pagi hari, Perwakilan Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom melakukan aksi apel kesetiaan terhadap PT Telkom untuk menolak pembukaan kode akses SLJJ BRTI. Apel kesetiaan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Telkom Jakarta Pusat di Jalan Merdeka Selatan, Jumat, tersebut diikuti oleh sekitar 600 orang perwakilan Sekar Telkom dari seluruh Indonesia. Perwakilan anggota Sekar Telkom dari seluruh Divisi Regional (Divre) Telkom antara lain Divre Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan dan Sumatera masing-masing melakukan orasi penolakan pembukaan kode akses SLJJ. Dalam siaran persnya, Sekar Telkom menyebutkan kebijakan pemerintah yang memaksa PT Telkom untuk membuka kode akses SLJJ sangat membahayakan masa depan perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut, menurut Sekar Telkom, membahayakan karena akan semakin membuka peluang pemain asing untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasar dalam negeri dengan cara mengeksploitasi infrastruktur yang dibangun oleh Telkom. Sekar Telkom melihat kebijakan pembukaan kode akses SLJJ bukan karena masalah kompetisi, tetapi pemaksaan bagi PT Telkom secara konyol. Menurut Sekar Telkom, kebijakan pemerintah ini akan membuat prosedur hubungan telekomunikasi menjadi rumit dan merepotkan bagi konsumen karena harus menambah digit nomor yang ditekan tiap melakukan panggilan telepon SLJJ. Sebelumnya, BRTI memperingatkan PT Telkom Tbk untuk segera menerapkan kode akses telepon interlokal atau SLJJ "017" paling sedikit di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabya, Denpasar, Batam dan Medan, paling lambat pada 30 Oktober 2007. PT Telkom juga diminta oleh BRTI untuk menyampaikan gambar lebih detil atas konfigurasi "overlay" antar "softswitch" seperti yang dipaparkan oleh PT Telkom dalam presentasinya tanggal 23 Juli 2007.(*)