MUI tegaskan tidak pernah keluarkan fatwa golput haram
26 Maret 2019 22:18 WIB
JAKARTA, 19/2- FENOMENA GOLPUT. Pengamat Politik Bima Arya (kanan) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kiri) memaparkan pandangannya dalam diskusi yang bertema 'Golput Halal atau Haram' di Jakarta, Kamis (19/2). Diskusi tersebut membahas tentang fatwa dari MUI yang mengharamkan pemilih yang tidak memberikan suaranya (golput) dalam Pemilu 2009. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/ama/09. (ANTARA/PRASETYO UTOMO)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.
Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.
Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.
Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.
Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: