Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan saat ini telah mengindentifikasi 12 modus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan pemerintah dan pihak swasta.
Ke-12 modus KKN tersebut, kata Gubernur Emil, ialah suap perizinan, potongan/ fiktif hibah atau bansos, setoran paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses layanan, kutipan paksa kepada proyek, kutipan kepada warga, fee proyek, down spec proyek, mark up proyek, hingga jual beli jabatan.
"Sehingga saya apresiasi sekali KPK yang menginisiasi acara ini sebagai bentuk nyata perhatian dan fokusnya terhadap permasalahan korupsi di negeri ini," kata Gubernur Emil seusai membuka rapat tindak lanjut Komite Advokasi Daerah (KAD) Jabar, yang diinisiasi KPK, di Bandung, Selasa.
Dia mengatakan tindak pidana korupsi masih marak terjadi di Indonesia dan tidak hanya melibatkan instansi pemerintah saja tetapi juga terjadi pada pengusaha atau yang bergerak di bidang swasta.
Menurut Emil, bagi pengusaha bukan hanya tindak pidana korupsinya saja yang harus menjadi perhatian KPK.
Tidak adanya peraturan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi juga menjadi catatan memberatkan bagi perusahaan tersebut.
"Ini untuk membentuk sistem yang mapan agar korupsi tidak benar-benar terjadi karena ada landasan hukumnya," ujarnya.
Melalui rapat tindak lanjut KAD Emil berharap, hadir solusi bersama dalam bentuk inisiatif sesuai tugas pokoknya masing-masing.
"Semoga bermanfaat dalam pencegahan korupsi demi meningkatkan integritas bisnis di kalangan pemerintah dan swasta," ucap Emil.
Komite Advokasi Daerah Jabar saat ini diketuai oleh mantan Kadin Jabar Agung Suryamal, merupakan wadah antara pemerintah dan pengusaha yang membahas isu strategis terkait pencegahan tindak korupsi.
Ridwan Kamil identifikasi 12 modus KKN pemerintah-swasta
26 Maret 2019 18:27 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil seusai membuka rapat tindak lanjut Komite Advokasi Daerah (KAD) Jabar, yang diinisiasi KPK, di Bandung, Selasa (26/3/2019). (Dok Humas Jabar)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: