Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya pada sidang keempat, pekan lalu (19/3), majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
Selanjutnya Hakim juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Pada sidang ketiga, JPU menggangap bahwa eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Ratna keliru dikarenakan kuasa hukum terlalu cepat menyimpulkan tidak adanya keonaran yang dibuat pada kasus penyebaran berita bohong oleh kliennya Ratna Sarumpaet.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang yang diadakan pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan kerudung abu-abu dengan putih yang dikenakannya, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.
Baca juga: JPU siapkan saksi perkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet
Baca juga: Aktor intelektual hoaks Ratna Sarumpaet didesak ditangkap
Metropolitan
Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang di PN Jaksel
26 Maret 2019 16:04 WIB
Ratna Sarumpaet menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)
Pewarta: Citra Maharani Herman dan Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: