Ternate (ANTARA) - Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman Maluku Utara (Malut) mengawasi pungutan liar yang berpotensi dilakukan pihak komite sekolah kepada siswa dengan alasan pembiayaan ujian nasional (UN).

Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali di Ternate, Selasa, mengatakan, apapun alasannya, pungutan terhadap siswa untuk kebutuhan UN tidak dibenarkan, termasuk jika dilakukan oleh komite sekolah.

Sebab, pelaksanaan UN sudah dibiayai oleh negara dan ujian ini kan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, karena merupakan satu tahapan dari proses agenda belajar sekolah, sehingga dibiayai oleh pemerintah.

Ditegaskan, jika ada pihak sekolah yang kedapatan melakukan pungutan liar, maka Ombudsman akan merekomendasikan sekolah tersebut ke Dikbud Malut untuk ditindak.

"Kita akan meminta Dinas Pendidikan, pungutan itu harus dikembalikan, itu tidak bisa ditolerir pungutan-pungutan seperti itu," ujar Sofyan.

Meski demikian, dia mengakui, penyebab terjadinya pungutan adalah lambatnya pencairan dana dari pemerintah sehingga keterlambatan itu sebagai ketidaksiapan pemerintah dalam menyambut kegiatan sekolah.

"Persoalannya saat dana itu dibutuhkan tapi dananya tidak tersedia, itu problemnya di sekolah. Ini menunjukan pemerintah tidak siap," katanya

Sofyan menambahkan, pungutan hanya bisa dilakukan oleh pihak sekolah, itu pun hanya sekolah SMA, karena kegiatannya tidak dibiayai oleh pemerintah, sedangkan untuk sekolah SD dan SMP sederajat tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Sementara, yang selama ini ditemui, pungutan yang sering dilakukan atas nama komite sekolah. Padahal, dalam ketentuan Permendikbud 76, komite tidak bisa menambah sumber pendapatan dengan pembebanan kepada siswa.

"Pungutan tidak boleh dilakukan oleh komite, komite itu dilarang untuk melakukan pungutan itu. Dia (komite) hanya bisa melakukan pencarian anggaran dengan membuat proposal misalnya," tambahnya

Diharapkannya, praktik seperti itu tidak lagi terjadi di tahun ini, sehingga pelaksanaan ujian di Maluku Utara dari tahun ke tahun ada perubahan.

Baca juga: Agar tidak hambat UN, Dikjar Malut diminta tidak terlambat salurkan dana bos