Pemprov Papua luncurkan aplikasi penyeleksi perizinan berbasis lahan
26 Maret 2019 12:47 WIB
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan dan Politik Simeon Itlay membuka pertemuan awal inventarisasi dan analisis perizinan berbasis lahan dalam rangka rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) di Provinsi Papua pada Selasa (26/3) (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Papua meluncurkan aplikasi penyeleksi perizinan berbasis lahan secara berkelanjutan yang terintegrasi atau Sustainability Screening Tool (SST)".
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan dan Politik Simeon Itlay, di Jayapura, Selasa, mengatakan SST ini nantinya akan berintegrasi dengan aplikasi e-perizinan Papua Perizinan "Online" (PPO) dan webgis SIMTARU.
"Untuk itu hari ini (26/3) diadakan pertemuan awal inventarisasi dan analisis perizinan berbasis lahan dalam rangka rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) di Provinsi Papua," katanya.
Menurut Simeon, pertemuan awal ini dilaksanakan melalui pemaparan dari beberapa kementerian dan juga dengan adanya pembagian kelompok-kelompok pada masing-masing instansi diharapkan informasi yang diperoleh dapat menjadi masukan.
"Khususnya dalam hal sinkronisasi dan perbaikan tata kelola perizinan di Provinsi Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, pertemuan awal ini juga dimaksudkan untuk menghasilkan kesepahaman, komitmen dan kesepakatan tentang rencana pelaksanaan inventarisasi juga analisi perizinan berbasis lahan di Provinsi Papua.
"Pertemuan awal review perizinan ini melibatkan instansi terkait antara lain Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Pemprov Papua dan beberapa kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih bersama dinas-dinas terkait," katanya.
Dia menambahkan sebelumnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan terhadap GN-PSDA, Pemprov Papua melalui rapat koordinasi pada 1 Maret 2018 antara KPK, gubernur, kapolda, Pangdam XVII/Cenderawasih, kajati dan bupati/walikota se-Papua telah menandatangani bersama deklarasi dan rencana aksi PSDA di Bumi Cenderawasih meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan serta perikanan.
Pemerintah Provinsi Papua meluncurkan aplikasi penyeleksi perizinan berbasis lahan secara berkelanjutan yang terintegrasi atau Sustainability Screening Tool (SST)".
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan dan Politik Simeon Itlay, di Jayapura, Selasa, mengatakan SST ini nantinya akan berintegrasi dengan aplikasi e-perizinan Papua Perizinan "Online" (PPO) dan webgis SIMTARU.
"Untuk itu hari ini (26/3) diadakan pertemuan awal inventarisasi dan analisis perizinan berbasis lahan dalam rangka rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) di Provinsi Papua," katanya.
Menurut Simeon, pertemuan awal ini dilaksanakan melalui pemaparan dari beberapa kementerian dan juga dengan adanya pembagian kelompok-kelompok pada masing-masing instansi diharapkan informasi yang diperoleh dapat menjadi masukan.
"Khususnya dalam hal sinkronisasi dan perbaikan tata kelola perizinan di Provinsi Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, pertemuan awal ini juga dimaksudkan untuk menghasilkan kesepahaman, komitmen dan kesepakatan tentang rencana pelaksanaan inventarisasi juga analisi perizinan berbasis lahan di Provinsi Papua.
"Pertemuan awal review perizinan ini melibatkan instansi terkait antara lain Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Pemprov Papua dan beberapa kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih bersama dinas-dinas terkait," katanya.
Dia menambahkan sebelumnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan terhadap GN-PSDA, Pemprov Papua melalui rapat koordinasi pada 1 Maret 2018 antara KPK, gubernur, kapolda, Pangdam XVII/Cenderawasih, kajati dan bupati/walikota se-Papua telah menandatangani bersama deklarasi dan rencana aksi PSDA di Bumi Cenderawasih meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan serta perikanan.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: