Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk alat kesehatan (Alkes) yang digunakan setiap harinya di dalam rumah tangga.

"Banyak sekali alat kesehatan yang tersebar dan berada di sekitar kita. Karena banyaknya itu, makanya kita harus selektif," ujar Aliyah dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan dan mutu produk Alkes di Makassar, Senin.

Ia menambahkan produk kesehatan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga harus selalu diperhatikan seperti sikat gigi, pasta gigi, sabun mandi, penggosok badan dan lainnya.

Dia menyatakan salah satu yang harus diperhatikan yakni adalah segala jenis izinnya mulai dari izin produksi, izin edar dari kementerian kesehatan maupun izin lainnya.

"Ini sangat penting, sebelum memakai alat-alat kesehatan kita harus periksa dulu, mulai dari nomor produknya sampai izin edarnya. Kalau tidak ada label dan standar dari kementrian kesehatan, saya harap kita semua jangan menggunakan itu," lanjutnya.

Selain alkes, obat-obatan juga harus selalu diperhatikan. Karena menurut dia, ibu adalah dokter keluarga dan sebagai orang pertama yang harus mengambil sikap, apakah memberinya obat sebelum ke rumah sakit atau hanya merawatnya saja.

"Ini terutama ibu-ibu rumah tangga, karena kita ibu-ibu boleh disebut dokter keluarga, kalau sudah sakit anak, suami, kita harus tau obat seperti apa yang harus diberi. Ingat kita harus cek izin edarnya," kata Aliyah Mustika.

Perwakilan Penilaian Alkes Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Wahyu Indarto yang hadir sebagai pemateri mengungkapkan, meskipun sudah terdaftar di kementrian kesehatan dan memiliki izin edar, produk kesehatan juga memiliki aturan pakai.

"Misalnya anti nyamuk semprot, nah ini banyak orang yang tidak perhatikan, setiap hari digunakan dalam rumah. Jika kita menyemprotkan anti nyamuk dalam ruangan, maka setidaknya 15 menit kita tidak boleh berada dalam ruangan itu, karena akan berakibat fatal pada kesehatan. Kami harapkan agar kita semua bisa memperhatikan dengan baik cara penggunaannya," ungkap Wahyu Indarto.

"Kami kembali ingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan izin edar dan baca aturan pakainya," tambahnya.