Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan berciri khas Melayu sebagai bentuk melestarikan budaya itu di tengah masyarakat.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di Kantor DPRD Kepri, Senin, mengatakan, bangunan di wilayah itu perlu ditata sehingga terlihat indah, dan mencerminkan kebudayaan melayu.
Penataan bangunan berciri khas melayu perlu diatur melalui perda sebagai landasan hukum untuk dapat dilaksanakan pemerintah dan masyarakat.
"Pemprov Kepri sudah memulainya. Sejumlah bangunan perkantoran berciri khas Melayu," ujarnya.
Ia mengemukakan, Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu sesuai dengan visi Pemprov Kepri yakni "Terwujudnya Kepulauan Riau Sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim".
"Budaya melayu dapat dilihat dari cara berpakaian dan bangunan," katanya.
Menurut dia, keindahan Kepri melalui penataan bangunan perlu dilakukan lebih cepat mengingat saat ini pertumbuhan bangunan perkantoran maupun rumah cukup signifikan.
"Kami bersyukur mendapat perhatian dan dukungan dari DPRD Kepri. Kami berharap mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat," katanya.
Nurdin mengemukakan bangunan yang berciri khas Melayu juga sebagai bentuk apresiasi Pemprov Kepri kepada budayawan terdahulu. Para budayawan sudah bersusah payah mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu, karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan melestarikannya pula.
Bangunan berciri khas Melayu diyakininya mampu menarik perhatian wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.
"Tentu selain penataan bangunan yang akan terlihat rapi dan indah, juga menarik perhatian wisatawan. Ini sangat baik untuk daerah," tambahnya.
Pemprov Kepri usulkan Ranperda bangunan berciri Melayu
25 Maret 2019 17:59 WIB
Warga beraktivitas di Taman Tuah Melayu, Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama).
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: