MA kirim Ridho Rhoma ke penjara lagi, ini komentar Rhoma Irama
25 Maret 2019 14:53 WIB
Sidang Perdana Ridho Rhoma Penyanyi dangdut Ridho Rhoma tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, di Jakarta, Selasa (4/7/2017). Ridho Rhoma ditangkap Polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dengan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya. (ANTARA/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA) - Raja dangdut Rhoma Irama mengaku belum tahu mengenai kabar putranya, Ridho Rhoma yang harus kembali masuk penjara karena Majelis Agung memperberat hukumannya.
"Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," ujar Rhoma kepada Antara melalui sambungan telepon, Senin.
Dia mengaku keputusan MA ini aneh. Kemudian, ketika ditanya mengenai tindakan yang akan dia tempuh, Rhoma mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu (memberi tahu langkah dari pihak Ridho). Merasa aneh saja," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho setelahnya bisa menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya.
Baca juga: Polrestro Jakbar ringkus Ridho Rhoma terkait narkoba
Baca juga: Soal Ridho Rhoma, penyalahguna narkoba ternyata bisa berperilaku normal
Baca juga: Narkoba dalam dunia selebriti karena sebatas tekanan pekerjaan?
"Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," ujar Rhoma kepada Antara melalui sambungan telepon, Senin.
Dia mengaku keputusan MA ini aneh. Kemudian, ketika ditanya mengenai tindakan yang akan dia tempuh, Rhoma mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu (memberi tahu langkah dari pihak Ridho). Merasa aneh saja," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho setelahnya bisa menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya.
Baca juga: Polrestro Jakbar ringkus Ridho Rhoma terkait narkoba
Baca juga: Soal Ridho Rhoma, penyalahguna narkoba ternyata bisa berperilaku normal
Baca juga: Narkoba dalam dunia selebriti karena sebatas tekanan pekerjaan?
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: