KPU Sulteng antisipasi potensi masalah penghitungan suara
23 Maret 2019 22:23 WIB
Tiga Komisiner KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, Syamsul Gafur, Sahran Raden dan Akademisi Universitas Tadulako Palu Dr M Tavip menjadi narasumber dalam sosialisasi pemilu 2019 hari pemungutan suara, di Palu, Sabtu. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah melakukan langkah antisipasi dan pencegahan potensi masalah pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan DPD, di daerah tersebut.
"Salah satu yang menjadi perhatian serius KPU yaitu manajemen pemungutan dan penghitungan suara, perlu di kelola secara baik," ucap Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu, Sabtu.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di ikuti dua pasangan calon. Pasangan Nomor 1 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, Pasangan Nomor 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, yang akan di gunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara. Sahran Raden menegaskan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara merupakan salah satu tahapan yang sangat prinsip dalam pemilu.
"Ini termasuk salah satu ruh dari pemilihan umum. Pemilu di tandai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Akademisi Non-Aktiv IAIN Palu itu.
Pemungutan dan penghitungan suara yang terkelola dengan manajemen yang baik, menggambar kesiapan penyelenggara pemilu melaksanakan pesta demokrasi. "Ini menggambarkan bagaimana kesiapan kita, bagaimana mengelola pemungutan dan penghitungan suara," kata dia.
Mantan Ketua Ansor Sulawesi Tengah itu mencontohkan, yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara yaitu salah satunya ialah TPS. TPS harus di buka tepat pada Pukul 07.00. Jika di buka lewat dari waktu yang telah di tentukan oleh ketentuan perundangan mengenai pemilu, maka penyelenggara melakukan satu pelanggaran.
"Ini menjadi salah satu potensi permasalahan. Karena itu, petugas TPS, KPPS dan saksi dari partai politik harus datang ke TPS sebelum waktu tersebut. Partai politik yang mengutus saksi, harus memastikan bahwa saksi suda ada di TPS sebelum pukul 07.00", katanya.
Selanjutnya, urai dia, KPU harus memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS harus ada dan lengkap. Sehingga pada saat pembukaan kotak suara, KPPS bisa memastikan bahwa perlengkapan tersedia dan lengkap dalam kotak.
"KPPS harus transparan dan terbuka secara umum terkait perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara," urai dia.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu mengutarakan, terkadang salah satu yang menjadi masalah yaitu, terjadinya kekurangan surat suara. Bahkan, adanya ketidak sesuaian surat suara dengan daerah pemilihan.
"Ini problem-problem yang butuh kecermatan penyelenggara pemilu agar mensortir surat suara jangan sampai tertukar antardapil," ujar dia.
Selanjutnya, KPU berupaya mengantisipasi agar tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, serta berupaya mengantisipasi terjadinya politisasi Form C6 atau formulir pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
KPU mencatat jumlah pemilih di Sulawesi Tengah pada Pemilu 2019 berjumlah 1.952.810. DPTb 8.523 merupakan jumlah pemilih masuk ke Sulawesi Tengah.
Sementara jumlah pemilih keluar 8.705. Sahran Raden menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi pemilu hari pemungutan suara, yang melibatkan partai politik peserta pemilu 2019, masyarakat dan media sebagai peserta kegiatan tersebut.
"Salah satu yang menjadi perhatian serius KPU yaitu manajemen pemungutan dan penghitungan suara, perlu di kelola secara baik," ucap Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu, Sabtu.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di ikuti dua pasangan calon. Pasangan Nomor 1 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, Pasangan Nomor 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, yang akan di gunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara. Sahran Raden menegaskan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara merupakan salah satu tahapan yang sangat prinsip dalam pemilu.
"Ini termasuk salah satu ruh dari pemilihan umum. Pemilu di tandai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Akademisi Non-Aktiv IAIN Palu itu.
Pemungutan dan penghitungan suara yang terkelola dengan manajemen yang baik, menggambar kesiapan penyelenggara pemilu melaksanakan pesta demokrasi. "Ini menggambarkan bagaimana kesiapan kita, bagaimana mengelola pemungutan dan penghitungan suara," kata dia.
Mantan Ketua Ansor Sulawesi Tengah itu mencontohkan, yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara yaitu salah satunya ialah TPS. TPS harus di buka tepat pada Pukul 07.00. Jika di buka lewat dari waktu yang telah di tentukan oleh ketentuan perundangan mengenai pemilu, maka penyelenggara melakukan satu pelanggaran.
"Ini menjadi salah satu potensi permasalahan. Karena itu, petugas TPS, KPPS dan saksi dari partai politik harus datang ke TPS sebelum waktu tersebut. Partai politik yang mengutus saksi, harus memastikan bahwa saksi suda ada di TPS sebelum pukul 07.00", katanya.
Selanjutnya, urai dia, KPU harus memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS harus ada dan lengkap. Sehingga pada saat pembukaan kotak suara, KPPS bisa memastikan bahwa perlengkapan tersedia dan lengkap dalam kotak.
"KPPS harus transparan dan terbuka secara umum terkait perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara," urai dia.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu mengutarakan, terkadang salah satu yang menjadi masalah yaitu, terjadinya kekurangan surat suara. Bahkan, adanya ketidak sesuaian surat suara dengan daerah pemilihan.
"Ini problem-problem yang butuh kecermatan penyelenggara pemilu agar mensortir surat suara jangan sampai tertukar antardapil," ujar dia.
Selanjutnya, KPU berupaya mengantisipasi agar tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, serta berupaya mengantisipasi terjadinya politisasi Form C6 atau formulir pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
KPU mencatat jumlah pemilih di Sulawesi Tengah pada Pemilu 2019 berjumlah 1.952.810. DPTb 8.523 merupakan jumlah pemilih masuk ke Sulawesi Tengah.
Sementara jumlah pemilih keluar 8.705. Sahran Raden menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi pemilu hari pemungutan suara, yang melibatkan partai politik peserta pemilu 2019, masyarakat dan media sebagai peserta kegiatan tersebut.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: