Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) akan mengalokasikan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) tanpa batas di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka mengejar rasio elektrifikasi 90 persen di wilayah tersebut.

"Jadi tidak ada batasnya, tidak usah 13 ribu unit tahun ini, kalau perlu 20 ribu atau lebih maka akan dialokasikan," tutur Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kupang, NTT pada Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa alokasi LTHSE tanpa batas untuk NTT tersebut diputuskan dalam rangka mengejar rasio elektrifikasi 90 persen di wilayah tersebut.

"Kalau yang nanti tidak yang bisa dipasang sambungan listrik, kita pasangkan lampu tenaga surya supaya bisa mencapai (elektrifikasi) lebih dari 90 persen," ujar Jonan dalam sambutannya.

Dia juga menambahkan bahwa LTHSE diprioritaskan bagi warga yang kurang mampu atau sangat minimal dalam membayar tarif listrik, dan tidak terdapat jaringan PLN di lokasinya.

"Kalau jaringan PLN-nya ada, tapi tidak sanggup membayar biaya sambung maka kami akan carikan biaya sambungnya," kata Jonan.

Sebelumnya pemerintah mengalokasikan LTHSE untuk provinsi NTT sebanyak 13 ribu unit.

Pada tahun 2018, Provinsi NTT merupakan salah satu wilayah yang mendapat alokasi pemasangan LTSHE sebanyak 4.284 unit yang tersebar pada 9 Kabupaten, yaitu Ende (89 unit), Flores Timur (555), Lembata (231), Alor (274), Sumba Timur (1.488), Sumba Tengah (532), Timor Tengah Selatan (766), Timor Tengah Utara (115), dan Belu (234).

Program LTSHE telah berjalan sejak tahun 2017 dan masih akan berlanjut pada tahun 2019 dengan target 98.481 unit secara nasional.

LTSHE adalah lampu penerangan yang menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya. LTSHE ini sangat cocok digunakan untuk daerah-daerah yang belum terjangkau oleh listrik PLN.

Dasar hukum Pemasangan LTSHE adalah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik.