Muhammadiyah: penggunaan UU Terorisme untuk pelaku hoaks berlebihan
23 Maret 2019 00:11 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan kaos bertuliskan ajakan untuk melawan hoaks saat apel di Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Kegiatan itu bertujuan untuk memberantas penyebaran hoaks yang dapat memecah belah bangsa menjelang Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution menilai rencana untuk menggunakan UU Terorisme dalam menjerat pelaku hoaks adalah berlebihan.
"Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme," kata Maneger dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apalagi beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Hal ini dikhawatirkan dapat menebar ketakutan publik.
"Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme.
"Kami tidak menginginkan adanya korban dalam kasus hoaks jika UU Terorisme tersebut diterapkan," kata dia.
Dia menilai, pemerintah dan kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme, juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.
Selain itu, katanya, pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut.
"Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme," kata Maneger dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apalagi beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Hal ini dikhawatirkan dapat menebar ketakutan publik.
"Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme.
"Kami tidak menginginkan adanya korban dalam kasus hoaks jika UU Terorisme tersebut diterapkan," kata dia.
Dia menilai, pemerintah dan kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme, juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.
Selain itu, katanya, pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019
Tags: