Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 11 universitas di Indonesia dan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI).

Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat malam menyatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di sela kuliah umum bertajuk "Transformasi Kebijakan Pengelolaan Perikanan Tangkap: Ikan Melimpah Nelayan Sejahtera, Justru di Laut Kita Jaya" di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam kata sambutannya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP menyatakan, sebagai rangkaian upaya untuk mencapai keberlanjutan sumber daya ikan, pihaknya telah melaksanakan berbagai pembenahan, di antaranya pembenahan perizinan, pembangunan pelabuhan perikanan, dan penguatan pendataan operasional penangkapan ikan.

Sedangkan berkaitan dengan pendataan operasional penangkapan ini, terutama perihal pemantauan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan, mulai tahun 2019, Dirjen Perikanan Tangkap melakukan terobosan yaitu bekerja sama dengan universitas, menempatkan mahasiswa sebagai "observer on board".

"Kerja sama ini penting agar cakupan 'observer' kita lebih luas," ucap Zulficar Mochtar.

Zulficar mengungkapkan, ruang lingkup kerja sama dengan universitas meliputi peningkatan kapasitas pengumpulan dan pengolahan data operasional penangkapan ikan, pengumpulan data operasional penangkapan ikan, serta pengolahan dan analisis data operasional penangkapan ikan.

Perjanjian kerja sama ini dilakukan antara Ditjen Perikanan Tangkap dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dari 11 universitas yang mewakili 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Ke-11 Universitas tersebut antara lain Universitas Maritim Raja Ali Haji (WPPNRI 711), Universitas Diponegoro (WPPNRI 712), Universitas Hasanuddin (WPPNRI 713), Universitas Haluoleo (WPPNRI 714), dan Universitas Khairun (WPPNRI 715).

Kemudian, Universitas Sam Ratulangi (WPPNRI 716), Universitas Papua (WPPNRI 717), Universitas Pattimura (WPPNRI 718), Universitas Riau (WPPNRI 571), Universitas Syiah Kuala (WPPNRI 572), dan Universitas Brawijaya (WPPNRI 573).

Sementara itu, ruang lingkup perjanjian kerja sama dengan MDPI meliputi pengumpulan data; penguatan kelembagaan; pengembangan teknologi; pelaksanaan Harvest Strategy; dan penguatan akses pasar internasional bagi produk Indonesia yang berasal dari nelayan kecil.

"Saya berharap, adanya perjanjian kerja sama KKP dengan universitas dan Yayasan MDPI ini dapat berkontribusi bagi kemajuan pendidikan kelautan dan perikanan di tanah air serta mendorong pembangunan perikanan Indonesia," tukasnya.