Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak tujuh kilogram asal Malaysia dan mengamankan pelakunya.

"Penangkapan tujuh kilogram sabu ini hasil pengembangan dari tangkapan anggota beberapa waktu lalu yang berhasil mengamankan satu kilogram di Kabupaten Pinrang," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan tujuh kilogram narkoba jenis sabu ini adalah bagian dari paket satu kilogram tersebut yang total keseluruhan dari Malaysia sebanyak delapan kilogram.

Kapolda Hamidin menyatakan tujuh kilogram diamankan dari tangan pelaku berinisial HP di Desa Wattang Sawitto, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Tujuh paket sabu disembunyikan oleh pelaku di rumah-rumahan sawah dengan cara menanamnya ke dalam tanah pertanian.

"Barangnya ini di tanam di sekitar rumah-rumahan persawahan. Tujuh kilogram itu bagian dari yang satu kilogram sehingga total yang kami amankan itu delapan kilogram," katanya.

Irjen Hamidin menerangkan dua pelaku dari delapan kilogram yang telah diamankan yakni masing-masing berinisial AR warga Kabupaten Pinrang dan HP warga Kabupaten Sidrap.

Dia menyebut delapan kilogram sabu ini setelah diujikan di laboratorium forensik didapatkan hasil jika sabunya masih sangat murni tanpa oplosan atau campuran.

"Ini sabu kristal yang masih murni dan belum dioplos. Biasanya pelaku itu mengoplos dan mencampurnya dengan tawas untuk mendapatkan keuntungan lebih," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan narkoba yang masuk ke Sulsel berasal dari Malaysia melalui Tawau masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara kemudian masuk Palu, Sulawesi Selatan dan dibawa lewat darat hingga sampai ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.

"Ada banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku untuk bisa memasukkan barangnya. Jika lewat udara ketat, ditempuh jalur laut dan darat," terangnya.

Kombes Hermawan menyatakan barang haram ini usai diamankan oleh anggota langsung dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk dilakukan pengujian dan hasilnya positif narkoba yang mengandung zat metamfetamin.