KKP lakukan tujuh langkah pencegahan penyakit AHPND udang
22 Maret 2019 17:14 WIB
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2019). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tujuh langkah upaya pencegahan penyakit "acute hepatopancreatic necrosis disease" (AHPND) yang mengancam industri udang nasional.
"Kami bersama dengan seluruh pemangku kepentingan akan bahu membahu untuk melakukan upaya mencegah AHPND di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Slamet memaparkan tujuh upaya itu yakni melakukan survei AHPND ke sentra budi daya udang; mendorong peningkatan kesadaran masyarakat pembudi daya terhadap bahaya serta pencegahan penyakit tersebut; serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penyakit bakterial khususnya AHPND.
Selanjutnya, melakukan penguatan kapasitas laboratorium Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Budi Daya dan UPT Karantina dalam pengujian AHPND; menyusun rencana aksi pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit AHPND; melakukan kesepakatan dengan pelaku usaha untuk mencegah masuk dan tersebarnya AHPND; serta meningkatkan kewaspadaan terhadap "transboundary disease" (penyakit lintas batas) dengan memperketat pengawasan masuk dan keluarnya induk dan benih dari dan keluar negeri.
"Kami juga buat 'task force' untuk pantau penyakit yang ada di Indonesia agar tidak menjadi wabah," tuturnya.
AHPND merupakan penyakit udang yang disebabkan oleh bakteri Vibrio parahaemolyticus penghasil toksin mematikan.
Penyakit yang menyerang udang windu dan udang vaname itu menyebabkan mortalitas hingga 100 persen pada udang berumur kurang dari 40 hari setelah ditebar.
AHPND telah menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha udang di berbagai negara terjangkit seperti China, Thailand, Malaysia, Meksiko dan Vietnam.
Kendati demikian, Indonesia masih terbebas dari penyakit AHPND. ***1***
"Kami bersama dengan seluruh pemangku kepentingan akan bahu membahu untuk melakukan upaya mencegah AHPND di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Slamet memaparkan tujuh upaya itu yakni melakukan survei AHPND ke sentra budi daya udang; mendorong peningkatan kesadaran masyarakat pembudi daya terhadap bahaya serta pencegahan penyakit tersebut; serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penyakit bakterial khususnya AHPND.
Selanjutnya, melakukan penguatan kapasitas laboratorium Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Budi Daya dan UPT Karantina dalam pengujian AHPND; menyusun rencana aksi pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit AHPND; melakukan kesepakatan dengan pelaku usaha untuk mencegah masuk dan tersebarnya AHPND; serta meningkatkan kewaspadaan terhadap "transboundary disease" (penyakit lintas batas) dengan memperketat pengawasan masuk dan keluarnya induk dan benih dari dan keluar negeri.
"Kami juga buat 'task force' untuk pantau penyakit yang ada di Indonesia agar tidak menjadi wabah," tuturnya.
AHPND merupakan penyakit udang yang disebabkan oleh bakteri Vibrio parahaemolyticus penghasil toksin mematikan.
Penyakit yang menyerang udang windu dan udang vaname itu menyebabkan mortalitas hingga 100 persen pada udang berumur kurang dari 40 hari setelah ditebar.
AHPND telah menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha udang di berbagai negara terjangkit seperti China, Thailand, Malaysia, Meksiko dan Vietnam.
Kendati demikian, Indonesia masih terbebas dari penyakit AHPND. ***1***
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: