Imigrasi Kota Depok berlakukan Wilayah Bebas Korupsi
22 Maret 2019 16:48 WIB
Kantor Imigras Kelas II Kota Depok, Jawa Barat berlakukan sistem wilayah bebas korupsi (WBK) maupun wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia. (Megapilitan.Antaranews.Com/Foto Ilustrasi Logo Imigrasi)
Depok (ANTARA) - Kantor Imigras Kelas II Kota Depok, Jawa Barat berlakukan sistem Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia.
Kepala kantor (Kakan) Imigrasi kelas II Depok, Agung Wibowo mengatakan penggunaan sistem tersebut adalah salah satu komitmen bersama yang bertujuan sebagai pencegahan korupsi, di Kota Depok, Jumat.
Dan itu sudah sesuai arahan dari Kementrian Perbendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
"Itu tercantum pada Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi," katanya.
Dalam peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan satu acuan bagi pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok dan pegawainya.
Hal tersebut memang sudah harus dilakukan guna meningkatkan eksibilitas pegawainya untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kebijakan maupun aturannya.
Ia menambahkan pemberlakuan itu sudah berjalan sejak awal Maret 2019 yang dimana untuk mengembalikan citra Kantor Imigrasi yang sering kali diartikan berbeda.
Namun, dalam penerapannya akan lebih mengarah pada sistem pengendalian yang menyematkan pola pelayanan berbasis pengawasan. Kebijakan itu akan dievaluasi untuk melihat kinerja sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia.
"Ini adalah salah satu cara agar pegawai lebih siap dan mampu menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam melihat kinerja pegawai saat memberikan pelayanan publik.
Agung meminta masyarakat untuk melaporkan bila mana ada kejanggalan atau pungutan liar.*
Baca juga: Imigrasi Mataram amankan obat-obatan WN Amerika
Baca juga: Imigrasi Mataram deportasi delapan WN Amerika
Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi 20 warga Malaysia
Kepala kantor (Kakan) Imigrasi kelas II Depok, Agung Wibowo mengatakan penggunaan sistem tersebut adalah salah satu komitmen bersama yang bertujuan sebagai pencegahan korupsi, di Kota Depok, Jumat.
Dan itu sudah sesuai arahan dari Kementrian Perbendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
"Itu tercantum pada Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi," katanya.
Dalam peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan satu acuan bagi pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok dan pegawainya.
Hal tersebut memang sudah harus dilakukan guna meningkatkan eksibilitas pegawainya untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kebijakan maupun aturannya.
Ia menambahkan pemberlakuan itu sudah berjalan sejak awal Maret 2019 yang dimana untuk mengembalikan citra Kantor Imigrasi yang sering kali diartikan berbeda.
Namun, dalam penerapannya akan lebih mengarah pada sistem pengendalian yang menyematkan pola pelayanan berbasis pengawasan. Kebijakan itu akan dievaluasi untuk melihat kinerja sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia.
"Ini adalah salah satu cara agar pegawai lebih siap dan mampu menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam melihat kinerja pegawai saat memberikan pelayanan publik.
Agung meminta masyarakat untuk melaporkan bila mana ada kejanggalan atau pungutan liar.*
Baca juga: Imigrasi Mataram amankan obat-obatan WN Amerika
Baca juga: Imigrasi Mataram deportasi delapan WN Amerika
Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi 20 warga Malaysia
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: