Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menyatakan, 82 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinabang bakal direlokasi ke bangunan baru Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) di Simeulue, Aceh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, relokasi tersebut dilakukan menyusul terbakar tiga kamar hunian dari total delapan kamar yang memang dalam kondisi memperhatikan untuk menampung puluhan warga binaan.

"Kami coba usul ke pusat, agar bangunan rutan dibangun BRR di kawasan Suak Buluh, Simeulue Timur, bisa segera difungsikan. Tentu dengan mengupayakan dana tanggap darurat untuk perehapan agar bisa ditempati segera," tegasnya.

Selama ini, lanjut dia, rutan yang dibangun oleh BRR di tahun 2006 memiliki 10 kamar hunian yang sanggup menampung sekitar 100 orang napi. Ia mengatakan, tetapi belum ditempati akibat belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana bagi warga binaan.

Bahkan sebagian kecil dari rutan baru tersebut, di antaranya kamar hunian telah mengalami keretakan tembok bangunan akibat guncangan gempa susulan yang terjadi di wilayah Simeulue dan sekitarnya.

"Tembok keliling memang belum selesai pembangunannya, lalu ruang kantor utama juga belum ada. Jadi ini perlu segera kita rehap, dan selesaikan sesegera mungkin agar napi merasa nyaman," tegas dia.

Ia mengatakan, dewasa ini Rutan Sinabang dalam kondisi memperhatikan, karena cuma berdinding papan kayu semakin lapuk, mudah terbakar, kelebihan kapasitas daya tampung diisi 82 orang warga binaan dari seharusnya cuma 60 napi.

Seperti diketahui, ke-50 napi Rutan Sinabang terpaksa dititipkan dua malam di Polres Simeulue akibat empat kamar hunian ikut terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan 20 unit ruko terbuat dari papan kayu, dan sebagian Kantor Bank Aceh Syariah terletak di kawasan Simpang Lima, Simeulue, Aceh pada Ahad (17/3) dini hari.

"Apalagi Rutan Sinabang yang terbakar ini, masuk ke dalam wilayah ruang terbuka hijau di ibu kota (Simeulue). Jadi harus segera kita kosongkan," ucap Meurah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto pekan ini menegaskan, bahwa pihaknya selalu mengutamakan keselamatan narapidana.

"Ada pengusulan anggaran tanggap darurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas hasil investigasi dan penghitungan kerusakan yang ditimbulkan terhadap sarana dan prasarana pascabencana,” kata Ade.

Tim tanggap darurat itu dipastikannya telah dibekali pelatihan dan peralatan evakuasi narapidana sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015.

Pihaknya juga pasti segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab terjadinya bencana dan menghitung kerusakan yang ditimbulkan.

Langkah inilah yang setidaknya diterapkan ketika api menghanguskan Cabang Rutan Sinabang yang menyebabkan 82 warga binaan langsung dievakuasi ke Polres Simeuleu.

"Dalam keadaan darurat atau tertentu, yang menjadi fokus ialah penyelamatan jiwa dari narapidana dan tahanan," katanya.