Rommy Permasalahkan Ventilasi Rutan KPK Pengap
22 Maret 2019 14:35 WIB
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Pasca di tahan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, Rommy terjerat kasus jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mempermasalahkan ventilasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dianggapnya sangat pengap.
"Saya cuma mau pesan saja karena KPK masih banyak anggaran, kan KPK serapan anggarannya rendah, ya paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap," kata Rommy, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Saat ini, Rommy ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3).
Pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/3). Saat itu, Rommy mengeluh sakit.
Ia pun menyatakan siap untuk diperiksa pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Siap (diperiksa)," ujar Rommy pula.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
"Saya cuma mau pesan saja karena KPK masih banyak anggaran, kan KPK serapan anggarannya rendah, ya paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap," kata Rommy, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Saat ini, Rommy ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3).
Pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/3). Saat itu, Rommy mengeluh sakit.
Ia pun menyatakan siap untuk diperiksa pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Siap (diperiksa)," ujar Rommy pula.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: