Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) bersinergi dalam Program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) untuk pengembangan dan pemberdayaan ekonomi mikro.

Sinergi kedua BUMN itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama hibah dana Program Kemitraan oleh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi dalam upaya mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga Indonesia.

"Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan hibah dana Program Kemitraan Pegadaian kepada PNM dengan maksud agar dapat dikelola oleh PNM sehingga lebih efektif untuk pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil," kata Kuswiyoto dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan profesionalisme dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi mikro di Indonesia. Selain itu, juga bertujuan untuk menjadi payung hukum bagi hibah dana Program Kemitraan kedua belah pihak.

Kedua belah pihak bersepakat hibah dana Program Kemitraan yang dilakukan pengalihannya adalah sesuai Surat Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian ( Persero) Nomor: S-132/MBU/02/2019 Tanggal 28 Februari 2019 Perihal Penyaluran dana Program Kemitraan melalui BUMN Khusus sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Pegadaian juga akan terus berupaya meningkatkan penyaluran Kredit Ultra Mikro (Kreasi UMi) dalam upaya membantu perkembangan UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan (unbankable) melalui KUR. Kreasi UMi berfokus memberikan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah, dan murah.

Hal ini terlihat dari pemberian jangka waktu pinjaman yang sangat fleksibel, dengan pilihan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.

"Proses kredit hanya membutuhkan 3 hari saja, dan dana dapat segera cair. Kalau sewa modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan," tutur Kuswiyoto.

Program UMi merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, yang berfokus pada usaha-usaha mikro di lapisan masyarakat bawah yang belum bankable. UMi disalurkan ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu PT Pegadaian (Kreasi UMi) dan syarat peminjaman dengan menggunakan BPKB.