Bandung (ANTARA) - DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil bisa lebih meningkatkan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BJB.

"Komunikasi yang intens ini dirasa perlu mengingat pemerintah daerah tingkat II itu pun merupakan pemilik saham di bank tersebut," kata Anggoto Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Eryani Sulam, di Bandung, Kamis.

Eryani mengatakan komunikasi dari Pemprov Jawa Barat harus dilakukan agar Bank BJB merasa dimiliki oleh seluruh warga Jawa Barat dan Banten. Terlebih, dirinya menilai pemerintah kabupaten/kota pun memberi andil yang besar untuk keberlangsungan bank tersebut.

"Tentunya harus dilibatkan, bagaimana supaya Bank BJB menjadi bank orang kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten," kata Eryani.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melibatkan kabupaten/kota terkait pembagian dividen dan CSR. Akan tetapi, kata dia, pelibatan seperti ini belum dilakukan saat pengambilan langkah-langkah strategis seperti pemilihan direksi.

Ia mengatakan jika dibiarkan, dia khawatir pemerintah kabupaten/kota akan mengambil sikap, seperti menarik penyimpanan modal di Bank BJB seperti yang pernah dilakukan salah satu daerah.

"Apabila tidak salah, Cianjur sudah pernah akan mencabut, tidak akan disimpan di BJB, penyimpanan dana PNS-nya juga akan dialihkan," katanya.

Dia mengatakan hal ini tidak akan terjadi jika bupati/wali kota selaku pemegang saham diajak komunikasi dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, ekonom dari Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, menilai, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil harus segera berkomunikasi dengan pemegang saham lainnya di Bank BJB.

"Ini penting untuk meminimalisasi dampak kurang dilibatkannya kepala daerah tingkat II tersebut," kata dia.

Terlebih, lanjut Acuviarta, Bank BJB akan menghadapi rapat umum pemegang saham (RUPS) yang salah satu agendanya pemilihan jajaran direksi yang baru.

"Sehingga berbagai masukan dari bupati/wali kota selaku pemegang saham harus tersampaikan pada waktu yang tepat," kata dia.