Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan menerima pengaduan dari konsumen tentang iklan rokok yang terpasang di dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line.

"Iklan tersebut dipasang dalam kabin KRL, yakni sebuah iklan rokok yang menyokong sebuah acara populer di salah satu stasiun televisi swasta ternama," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Meskipun merupakan iklan acara televisi, Tulus mengatakan iklan tersebut secara jelas mencantumkan slogan salah satu merek rokok, yaitu "Never Quit".

Keberadaan iklan tersebut Tulus nilai sebagai kebijakan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang belum bosan bermain mata dengan industri rokok dengan menyelundupkan iklan/promosi rokok dalam melayani konsumen.

Tudingan Tulus itu merujuk pada iklan-iklan rokok yang sempat terpasang di beberapa stasiun kereta api yang akhirnya dicopot setelah diprotes YLKI.

"Mengacu pada regulasi yang ada, sarana transportasi umum adalah kawasan tanpa rokok yang secara gamblang juga melarang keberadaan iklan/promosi rokok," katanya.

Menurut Tulus, hal itu diatur dalam Pasal 49 hingga Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Karena itu, YLKI meminta agar PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI), anak perusahaan PT KAI, sebagai operator KRL Commuter Line, untuk segera mencopot iklan rokok di rangkaian keretanya.

"PT KAI atau PT KCI jangan lagi bermain mata dengan industri rokok karena pendapatan korporasinya sudah sangat cukup," tuturnya.

Selain itu, Tulus juga menilai iklan tayangan televisi tentang olahraga bela diri bebas yang disponsori industri rokok itu juga tidak layak dipasang karena mengandung unsur kekerasan.

"Tayangan mengandung unsur kekerasan tidak layak diiklankan di area publik seperti KRL yang kemungkinan dilihat anak-anak," katanya.