Dinas Kelautan ajak nelayan Aceh jaga ekosistem laut dan perairan
21 Maret 2019 12:55 WIB
Ilustrasi. Larangan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut terpasang di area Pelabuhan Perikanan Samudera disingkat PPS Kutaraja, Banda Aceh. (ANTARA Aceh /Irman Yusuf). (PPS Kutaraja)
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengajak masyarakat nelayan di wilayah setempat bersama-sama menjaga ekosistem laut dan kawasan perairan sekitar dengan cara tidak membuang sampah ke laut.
"Kami mengajak semua masyarakat dan nelayan untuk bersama-sama menjaga perairan serta tidak lagi membuang sampah ke laut," kata Kepala DKP Aceh melalui Kepala UPTD PPS Kutaraja, Banda Aceh T Nurmahdi di Banda Aceh, Kamis.
Ia juga mengingatkan semua nelayan maupun pedagang ikan di area PPS Kutaraja tidak lagi membuang sampah ke laut dan membuangnya pada tempatnya yang telah disediakan.
Nurmahdi pengaku, petugas rutin membersihkan hingga mengangkat sampah organik di Kolam PPS Kutaraja dan mebuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
"Pekan lalu ada dua mobil truk sampai kita turunkan untuk mengangkut sampah organik dan dibuang ke tempat pelekangan ikan(TPI)," kata dia.
Ditegaskannya bahwa persoalan sampah ini harus ditangani dengan serius dan warga yang melakukan aktivitas harus diberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga ekosistem laut.
Pemerintah Kota Banda Aceh sebelumnya telah menerapkan pengenaan denda Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal sebulan penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penerapan hukuman dan denda tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025. Dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan, Kota Banda Aceh, T Samsuar.
Sebelum menerapkan pengenaan denda mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah tersebut sepanjang Agustus hingga Desember 2018.
Baca juga: Rp80 Miliar untuk Pelestarian Ekosistem Pantai Aceh
Baca juga: Pinggiran pantai wisata Ujong Blang-Aceh didominasi sampah plastik
Baca juga: Aceh deklarasikan Aksi Bebas Sampah
"Kami mengajak semua masyarakat dan nelayan untuk bersama-sama menjaga perairan serta tidak lagi membuang sampah ke laut," kata Kepala DKP Aceh melalui Kepala UPTD PPS Kutaraja, Banda Aceh T Nurmahdi di Banda Aceh, Kamis.
Ia juga mengingatkan semua nelayan maupun pedagang ikan di area PPS Kutaraja tidak lagi membuang sampah ke laut dan membuangnya pada tempatnya yang telah disediakan.
Nurmahdi pengaku, petugas rutin membersihkan hingga mengangkat sampah organik di Kolam PPS Kutaraja dan mebuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
"Pekan lalu ada dua mobil truk sampai kita turunkan untuk mengangkut sampah organik dan dibuang ke tempat pelekangan ikan(TPI)," kata dia.
Ditegaskannya bahwa persoalan sampah ini harus ditangani dengan serius dan warga yang melakukan aktivitas harus diberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga ekosistem laut.
Pemerintah Kota Banda Aceh sebelumnya telah menerapkan pengenaan denda Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal sebulan penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penerapan hukuman dan denda tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025. Dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan, Kota Banda Aceh, T Samsuar.
Sebelum menerapkan pengenaan denda mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah tersebut sepanjang Agustus hingga Desember 2018.
Baca juga: Rp80 Miliar untuk Pelestarian Ekosistem Pantai Aceh
Baca juga: Pinggiran pantai wisata Ujong Blang-Aceh didominasi sampah plastik
Baca juga: Aceh deklarasikan Aksi Bebas Sampah
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: